Kupang-InfoNTT.com,- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH., gandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyuluhan Hukum di Desa Baumata Barat, Sabtu (11/6/2022) pagi.
“Tujuan kegiatan ini adalah membentuk Desa Baumata Barat menjadi desa sadar hukum. Upaya pembentukan tersebut dilakukan dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan hukum yang berlaku, dan menciptakan budaya sadar hukum agar tercipta masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana tujuan negara Indonesia,” kata Penyuluh Hukum Ahli Muda, Cornelia Y. Rado.
Cornelia Rado yang hadir sebagai salah satu narasumber ini menyampaikan materi tentang pentingnya mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teknis pelaksanaannya di masyarakat. Hal ini sangat penting karena jika ada pelanggaran hukum di Desa Baumata Barat maka akan mempengaruhi penilaian terhadap desa atas kriteria penilaian desa Sadar Hukum.
Perwakilan dari STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH, Josep Leonardy Ahas, S. Fil.,SH.,MH, ketika dikonfirmasi usia kegiatan mengatakan, penyuluhan hukum kepada desa tentang tata cara membuat peraturan desa, merupakan bentuk pengabdian masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penyusunan peraturan desa dibutuhkan sebagai salah satu acuan pelaksanaan program desa.
“Kami menyasar desa-desa yang membutuhkan pendampingan. Ini juga sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia di desa,” ujar Leonardy yang juga salah satu Advokat dan Dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Yohanes Usfunan.
Leonardy mengatakan, penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Baumata Barat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pemerintah desa tentang urgensi dan pentingnya peraturan desa dalam penyelenggaran pemerintahan desa.
Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penyuluhan ini adalah untuk memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam proses pembentukan peraturan desa yang sekaligus merupakan tugas, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa, serta menambah pengetahuan pemerintah desa dalam membentuk perundangan-undangan lainnya yang berlaku untuk desa.
“Kami juga memberikan pemahaman bagi masyarakat dan aparatur pemerintah desa mengenai aturan yang berlaku dan prakteknya di lapangan khususnya mengenai pembentukan peraturan desa, dengan metode yang dilakukan adalah penyuluhan, sosialisasi, ceramah dan tanya jawab,” jelasnya.
Lanjutnya, adapun hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini agar mitra memahami arti pentingnya peraturan desa, prosedur pembentukan peraturan desa, pentingnya keberadaan peraturan desa, mampu melaksanakan tertib administrasi desa melalui penciptaan peraturan desa, mitra dapat melaksanakan pemerintahan desa yang baik melalui peraturan desa dan peraturan perundang-undang lainnya (kebijakan), mitra dapat meningkatkan pendapatan asli melalui peraturan desa, serta mitra sebagai aparatur pemerintah desa mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan asas-asas perundang-undangan sesuai yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Berdasarkan hal tersebut maka sosialisasi secara umum dari pihak terkait tentang pelaksanaan dan pentingnya Peraturan Desa, perlu kegiatan lebih lanjut tentang penyuluhan, pelatihan dan pendampingan pembentukan peraturan desa”, jelasnya.
Sementara Nixon Taebenu, Paralegal Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) STIKUM mengatakan, pengabdian masyarakat merupakan suatu gerakan proses pemberdayaan diri untuk kepentingan masyarakat. Dengan membentuk masyarakat yang maju, maka secara tak langsung akan terbentuk pula sebuah peradaban yang maju karena sebuah peradaban berawal dari kumpulan masyarakat yang saling mempengaruhi dan melengkapi.
“pentingnya kegiatan ini agar masyarakat yang berada di desa dapat berpartisipasi dan melakukan pengawasan, baik terhadap peraturan desa maupun kinerja perangkat desa. Tentunya acara tersebut merupakan salah satu proses pelaksanaan dari Tri Dharma perguruan tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH,” jelas Nixon.
Kepala Desa Baumata Barat, pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran peserta penyuluhan khususnya STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH, dan Kemenkumham NTT yang telah berkenan memberikan materi penyuluhan di Desa Baumata.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat sadar hukum dan tertib hukum”, katanya.
Menurut Kades, seiring perkembangan dinamika kemasyarakatan, masyarakat semakin hari kian cerdas, maka harapan dari kegiatan ini agar semua bisa memahami hukum yang berlaku di masyarakat, jangan sampai masyarakat Desa Baumata Barat berurusan dengan hukum.
“Setelah penyuluhan hukum ini nanti semua yang hadir bisa menyampaikan hasil penyuluhan ini ke keluarga dan warga sekitar,” tutupnya.
Penyuluhan ini mengusung thema “Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa – Salus Populi Suprema Lex (Kepentingan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi)”.
Penyuluhan ini sangat penting karena bertujuan memperluas wawasan hukum terhadap khalayak umum terutama masyarakat di desa, membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemahaman hukum yang berlaku agar tidak terjadi atau mengurangi ketidakpahaman terhadap hukum.
Laporan: Aris Usboko
Editor: Chris Bani