Tentang Kepala Sekolah (lagi)

Heronimus Bani
Heronimus Bani

Pada tanggal 17 Desember 2021 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan Peraturan Nomor 40 Tahun 2021. Peraturan ini selanjutnya diundangkan di Jakarta dalam Lembaran Negara per tanggal 27 Desember 2021 dan Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor1427. Sebagai peraturan yang sudah diundangkan, tentu akan segera disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan. Di antara para pemangku kepentingan itu yakni, Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah. Suatu perkembangan baru tentang Kepala Sekolah di semua jenjang sekolah mulai dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

Peraturan ini menjadi menarik karena ada paling sedikit 3 (tiga) hal yang saya cermati yang menginspirasi untuk menulis artikel ini.

Bacaan Lainnya
  • Persyaratan Guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah. Bagian ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) dimana tertuang di sana 11 butir persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang Guru agar dapat menduduki jabatan Kepala Sekolah itu. Kiranya bila dikutipkan nampak sebagai berikut:
  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. memiliki sertifikat pendidik
  3. memiliki sertifikat guru penggerak
  4. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus PNS
  5. memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  6. memiliki hasil penilian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan dan/atau komunitas pendidikan
  8. sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi narapidana
  11. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah
  •  Masa penugasan sebagai Kepala Sekolah. Pasal 8 dan 9 mengatur jangka waktu penugasan sebagai Kepala Sekolah. Intinya penugasan paling lama 16 tahun, dengan periodisasinya yakni setiap 4 tahun.
  • Beban Kerja. Pasal 12 mengatur tentang beban kerja yang meliputi 3 beban pokok dengan 4 tujuan dan tidak lupa di sana tugas pembelajaran atau pembimbingan kepada siswa.

Sekali lagi suatu perkembangan yang tidak kelihatan sebagai suatu pembaharuan, kecuali penambahan pada sertifikat guru penggerak, surat keterangan dokter pemerintah untuk 3 hal penting di sana yakni bebas narkotika, psikotropika, zat adiktif. Sementara itu pada point (10) dipastikan seorang bakal calon kepala sekolah wajib mengurus surat keterangan dari pihak kepolisian. Pada point persyaratan penugasan menjadi kepala sekolah, tidak disebutkan sertifikat calon kepala sekolah, padahal pada pasal 5 disana dicantumkan persyaratan ini. Jika merujuk persyaratan ini, maka sesungguhnya seorang bakal calon kepala sekolah kepadanya diwajibkan menambah satu dokumen itu, yang sama dengan sebelum penugasan, ia sudah harus mengikuti pendidikan dan latihan calon kepala sekolah. Sementara untuk mendapatkan sertifikat guru penggerak pun harus melalui mekanisme pendidikan dan latihan.

Jika Peraturan ini diberlakukan mulai tahun 2022 dan seterusnya, maka besar kemungkinan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah ditiadakan karena tidak tercantum dalam persyaratan pointer persyaratan. Guru yang dinilai cakap untuk menjadi bakal calon kepala sekolah pada masa yang akan datang akan diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dan latihan guru penggerak. Diklat guru penggerak akan digiatkan yang atensi substansinya mungkin ada kemiripan dengan diklat calon kepala sekolah. Entahlah.

Hal lain yang menarik yakni masa penugasan yang secara periodik 4 tahun, dan maksimal 16 tahun sudah harus diberhentikan. Saya kira pada saat seseorang menjadi kepala sekolah dengan usia paling tinggi 56 tahun, maka ia hanya akan menjabat selama 4 tahun (1 periode) saja. Sementara yang berumur 44 tahun akan mencapai 16 tahun. Ini suatu keniscayaan, karena seorang calon kepala sekolah yang berumur 44 tahun kelak dapat berada paling sedikit di dua unit sekolah di dua tempat berbeda, atau maksimal 4 unit sekolah, bila Pemerintah Daerah (Kota, Kabupaten, Provinsi) melakukan rotasi dan/atau mutasi.

Pengalaman saya masih amat terbatas dalam hal yang satu ini. Seorang Kepala Sekolah di wilayah Kabupaten Kupang bertemu dengan saya di satu tempat. Ia bercerita bahwa ia telah menjabat sebagai Kepala Sekolah selama 13 tahun tanpa pernah dirotasi atau dimutasi. Ia berada di satu sekolah itu saja sehingga terasa sudah membosankan dirinya. Ini baru seorang Kepala Sekolah, belum lagi kepala sekolah lainnya di banyak sekolah dalam wilayah dimana para Bupati, Walikota dan Gubernur menatakelola personalia khususnya Guru dalam Penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Tentang beban kerja yang meliputi manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi dengan penambahan tugas bila kekurangan guru yakni pembelajaran atau pembimbingan. Hal ini bukan sesuatu yang baru namun patut menjadi perhatian karena point kedua dari beban kerja itu yakni pengembangan kewirausahaan. Pada point ini seorang Kepala Sekolah wajib berinovasi agar sekolah sebagai institusi menelorkan produk bernilai ekonomi. Satu beban dan tanggung jawab yang terasa berat, bukan saja pada saat peraturan ini dibuat, tetapi sesungguhnya hal ini sudah berlangsung lama. Menjadikan sekolah sebagai institusi wirausaha bukanlah sesuatu yang mudah bila seorang Kepala Sekolah tidak terlatih atau tidak memiliki kemampuan inovasi dan kreativitas.

Kepada para guru baik dalam status PNS/ASN, PPPK, bersiaplah bila memenuhi persyaratan untuk penugasan sebagai Kepala Sekolah. Sementara kepada guru yang bertugas pada sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta), tidak seluruh ketentuan dalam pasal 2 itu wajib dipenuhi. Guru yang bertugas di sekolah swasta ketentuan mengenai pangkat dan jabatan ditiadakan. Yayasan Penyelenggara Pendidikan yang menentukan, tetapi tetap mengacu pada aturan ini.

Mungkin Anda bertanya, bagaimana bila di daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) guru yang akan ditugaskan itu tidak cukup memenuhi persyaratan-persyaratan itu? Jawabannya ada pada pasal 4 permendikbudristek ini. Pemerintah Daerah dapat menunjuk Guru yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak untuk menjadi Kepala Sekolah. Guru yang mendapat penugasan itu akan berakhir masa penugasannya setelah ada guru yang memenuhi persyaratan menggantikannya.

Peraturan ini akan segera diberlakukan oleh Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Indonesia. Kesiapan pemerintah daerah-daerah melalui Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah (TPPKS) sangat menentukan masa depan kinerja guru di sekolah-sekolah yang berdampak pada proses dan lulusannya. TPPKS itu terdiri dari: Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan Pengawas Sekolah (pasal 3 ayat (3)).

Selamat menyiapkan diri untuk mendapat penugasan sebagai kepala sekolah.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *