Oelamasi-InfoNTT.com,- Kepala dusun II di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, yakni Nofri Fina resmi ditahan di sel Mapolres Kupang terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur pada akhir Desember 2021 lalu.
Sebelumnya terkait kasus ini, Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH.,SIK.,M.Si, berjanji akan menuntaskan kasus ini secepatnya. Hal ini disampaikan Kapolres lantaran kasus kekerasan terhadap ibu dan anak sangat rawan terjadi di wilayah hukum Polres Kupang.
Kapolres Kupang usai diwawancarai awak media langsung bergerak memerintahkan jajaran untuk segera menindaklanjuti info tersebut, dan kurang daru 1×24 jam dari korban membuat laporan pelaku kejahatan terhadap anak diciduk.
”Kita bergerak cepat untuk menangkap pelaku kejahatan terhadap anak di Desa Oemolo. Pelaku kini telah mendekam di sel Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Pelaku dikenakan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus ini berawal ketika korban yang sendirian berada di rumahnya karena kedua orangtua korban pergi bertani hingga bermalam di kebun, sehingga kesempatan tersebut lantas dimanfaatkan terlapor dengan berani masuk ke dalam rumah ketika korban sedang tidur.
Kemudian terlapor memaksa korban agar mau bersetubuh dengannya, namun korban menolak, karena terus dipaksa, korban akhirnya pasrah sehingga terlapor kemudian melampiaskan hasratnya dengan dua kali menyetubuh korban.
Atas kejadian tersebut pelapor didampingi keluarganya mendatangi Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum.
Laporan: Chris Bani