Tak Mengerti Mekanisme Sidang, Anton Natun Minta Golkar Copot Daniel Taimenas dari Ketua DPRD

Anton Natun

Oelamasi-InfoNTT.com,– Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas hingga saat ini belum mengambil langkah apapun dalam rangka penyelenggaraan sidang paripurna LKPj tersebut. Hal ini disampaikan Anton Natun, Anggota DPRD Kabupaten Kupang kepada media ini, Selasa (21/6/2022) siang.

Menurut Anton Natun, apa yang dilakukan oleh Ketua DPRD ini sebagai tanda bahwa Lembaga DPRD Kabupaten Kupang gagal dalam melaksanakan sidang paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kupang Tahun Anggaran 2021.

Bacaan Lainnya

“Saya tegaskan, kegagalan pelaksanaan sidang paripurna LKPj Bupati Kupang menunjukan Daniel Taimenas tidak memahami ketentuan tentang urgensi LKPj bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di republik ini. Daniel Taimenas juga tidak memahami mekanisme persidangan di lembaga DPRD,” tegasnya.

Anton menilai bahwa Ketua DPRD tidak paham tentang aturan karena semena-semena dalam mengambil suatu keputusan yang tidak bermartabat serta memberi dampak positif terhadap kehormatan lembaga DPRD.

Ia menambahkan, gagalnya sidang paripurna LKPj tersebut juga mengindikasikan adanya persekongkolan anggaran antara lembaga DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Kupang.

“Saya mau tanya Ketua DPRD. Kenapa tidak ada sidang paripurna LKPj? Ini ada indikasi persekongkolan dan ini bisa saja terjadi. Mestinya kita tahu bahwa tugas DPRD adalah menyelenggaran sidang paripurna LKPj. Lalu tidak ada sidang LKPj ini maka bisa terindikasi adanya persekongkolan anggaran antara pemerintah dan DPRD untuk kepentingan tertentu”, ujar mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang ini.

Bagi Anton Natun, kegagalan sidang paripurna LKPj merupakan preseden buruk bagi lembaga DPRD Kabupaten Kupang. Ia berharap Partai Golkar mempertimbangkan hal ini.

“Partai Golkar sebaiknya mencopot jabatan Daniel Taimenas sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kupang dan diganti dengan kader Golkar yang lebih mampu. Ketua (DPRD) seperti ini sebaiknya ganti saja. Terkait hal ini saya siap bertanggung jawab,” ujarnya.

Politisi senior Partai Hanura ini merasa kesal, karena Pemkab Kupang sudah memberikan dokumen LKPj kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang sejak bulan April 2022 lalu. Dokumen LKPj tersebut juga sudah dipelajari oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang. Namun anehnya, Daniel Taimenas selaku Ketua DPRD tidak mengambil langkah apapun untuk menyelenggarakan sidang paripurna LKPj Bupati Kupang.

Menurut Anton, sidang paripurna LKPj sangat urgen untuk dilaksanakan. Sebab melalui sidang paripurna LKPj tersebut, Bupati Kupang, selaku kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban ke rakyat Kabupaten Kupang melalui lembaga DPRD tentang pengelolaan APBD tahun 2021 yang telah direalisasi.

“Kita semua tahu bahwa ini paripurna terbuka. Jadi harus menyampaikan kepada publik bahwa uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah itu untuk kegiatan apa saja dan hasilnya seperti apa dan bermanfaat bagi rakyat atau tidak”, jelasnya.

Anton juga mendesak Ketua DPRD dan unsur pimpinan DPRD lainnya agar membatalkan beberapa kegiatan internal DPRD dan segera melakukan rapat Badan Musyawarah untuk menetapkan jadwal sidang paripurna LKPj.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *