Polres Kupang Tetapkan Seorang Pengacara Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung.

Kupang-InfoNTT.com,- Seorang pengacara berinisial YTM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polres Kupang. Hal ini disampaikan langsung Kapolres Kupang, AKBP Aldinan R. J. H. Manurung, SH.,SIK.,M.Si, kepada media ini, Senin 31 Januari 2022.

”Kasus yang melibatkan oknum pengacara ini berkaitan dengan permasalahan pencemaran nama baik terhadap anggota Polres Kupang yang waktu itu bertugas di Polsek Kupang Tengah, yakni menyangkut penyataan atau ucapan yang mengandung unsur ujaran kebencian,” ungkap Kapolres Kupang.

Bacaan Lainnya

Aldinan menambahkan, proses hukum sekarang sudah di tahap penetapan tersangka. Kemudian yang bersangkutan juga sudah dipanggil sekali (pertama) tapi tidak datang dan rencananya besok ( 01 Februari 2022), akan dipanggil untuk kedua kalinya.

Kapolres Kupang menjelaskan, kasus yang menjerat oknum pengacara ini yakni pencemaran nama baik yang mana persoalan ini, yakni terkait kasus tanah di Penfui Timur.

“Jadi kami kumpulkan alat buktinya kemudian melakukan gelar perkara, lalu menaikan kasus ini hingga sudah penyelidikan dan sampai pada tahap penetapan tersangka. Yang bersangkutan dikenai Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” jelas Kapolres Kupang.

Dirinya juga secara tegas menjelaskan, bahwa kasus ini sudah sampai pada penetapan tersangka, artinya polisi juga sudah melakukan pengumpulan alat bukti dan juga memintai keterangan pada beberapa saksi ahli, makanya Polres Kupang melanjutkan langkah berikut yakni menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.

”Jadi kalau kami dilaporkan di tempat lain ya wajar-wajar saja, karena kami pasti akan memberikan klarifikasi. Jadi masalah ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain. Ini murni pencemaran nama baik,” tutupnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *