Kupang-InfoNTT.com,- Menindaklanjuti Surat Telegram Rahasia Kapolda NTT Nomor : STR / 155 / III / OPS 1.1/ 2022 tanggal 15 April 2022 Tentang Rencana Besar Pelaksanaan Operasi Ketupat Turangga 2022, maka Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Tengah melakukan razia di tempat-tempat umum dan penginapan.
Proses razia yang dilakukan pada Kamis 05 Mei 2022, polisi berhasil mengamankan pasangan muda-mudi bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar penginapan Wilma di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Pasangan muda-mudi tersebut ketahui sedang berduaan di dalam kamar penginapan Wilma. Pasangan yang terjaring razia langsung dibawa ke Polsek Kupang Tengah untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi dilaksanakan oleh Personil Polsek Kupang Tengah dipimpin langsung oleh Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka S.Sos, didampingi Wakapolsek Kupang Tengah Ipda Rahmat Nampira SE, beserta anggotanya.
Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka S.Sos melalui press realesnya menjelaskan, beberapa oknum yang terjaring razia masih berstatus sebagai mahasiswa pada beberapa perguruan tinggi di Kota Kupang.
Selain menyasar penginapan yang ada indikasi prostitusi online, jajaran Polsek Kupang Tengah juga menggelar operasi di kos-kosan dengan sasaran pasangan tidak sah yang tinggal bersama.
Polsek Kupang Tengah juga melakukan penertiban terhadap penyulingan minuman keras tradisional jenis sopi dan berhasil mengamankan ratusan liter miras dan langsung diamankan.
“Operasi penertiban ini menyasar tempat penyulingan miras jenis sopi, judi, prostitusi online dan aksi premanisme yang berada di wilayah Hukum Polsek Kupang Tengah,” ungkap Kapolsek Kupang Tengah
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H, mengatakan operasi tersebut untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman.
“Kegiatan tersebut merupakan rangkaian Operasi Kepolisian Ops Ketupat Turangga 2022 dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan menjamin rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.(*)