Pilkades Kabupaten TTS Tahun 2022 Dilaksanakan pada Bulan Juni

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten TTS Nikson Nomleni.

Soe-InfoNTT.com,- Bupati TTS resmi kelurkan Surat keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 37/KEP/HK/2022 terkait penetapan jadwal tahapan pelaksanaan tentang pemilihan kepala desa serentak gelombang ke IV di tahun 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Nikson Nomleni kepada media ini, Kamis (17/02/2022) di ruangan kerjanya menjelaskan, pelaksaan pilkades ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan juga perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Lanjut Nikson, desa yang mengikuti pilkades serentak di tahun 2022 sebanyak 137 desa yang tersebar di 32 kecamatan dan akan berlangsung di bulan Juni mendatang.

“Saat ini sudah pada tahapan pembentukan panitia di desa, tahapan sosialisasi sudah selesai dan masuk pada tahapan berikut saat ini adalah pembetukan panitia. Setelah pembentukan panitia sesuai SK bupati, akan dilanjutkan degan tahapan-tahapan yang lain,” ujarnya.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait