Kupang-InfoNTT.com,- Anggota Unit Jatanras, Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota Kupang, Sabtu 20 Agustus 2022, berhasil mengamankan enam orang pelaku judi online Kupon Putih dan permainan Ludo dengan taruhan uang di beberapa lokasi berbeda di Kota Kupang.
Pelaku perjudian tersebut ditangkap berdasarkan atas informasi Masyarakat. Enam Pelaku Perjudian yang diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota antara lain inisial OK 42 Tahun, JC 24 Tahun, AU 27 Tahun, DM 26 Tahun, JF 23Tahun dan JP 38 Tahun. Dengan pekerjaan antara lain IRT, Tukang ojek hingga sopir angkot.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota Kupang Iptu Hasri Manasye Jaha pada gelar perkara, Pada Minggu, 21 Agustus 2022 di Ruang Reskrim Polresta Kupang Kota Kupang menyampaikan, Enam pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda, ada yang ditangkap di seputaran Kelurahan Oeba, Kelurahan Oebobo dan Kelurahan Tuak Daun Merah Kota Kupang. Mereka ditangkap pada saat sementara bermain judi online bahkan ada yang menjadi bandar judi Kupon Putih.
Menurut Kasat Reskrim pelaku OK dan JC ditangkap pada dalam kasus judi Kupon Putih, sementara AU, DM, JF dan JP ditangkap pada kasus permainan Ludo dengan taruhan uang. Dari tangan para pelaku berhasil diamanakan Barang Bukti berupa 3 buah HP dan sejumlah uang. Enam tersangka tersebut dikenakan pasal 303 KUHP, untuk para pemain dan bandar dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota menjelaksan, pemeberantasan judi online ini merupakan tindak lanjut Perintah Kapolri kepada seluruh Kapolda di daerah masing-masing untuk memberantas semua perjudian dalam bentuk apapun.
(*Sumber Tribratanewskupangkota.com)