Kupang-InfoNTT.com,- Menindaklanjuti surat Dirjen Dikti Nomor: 0248/E.E1/TM.01.04/2021 tanggal 9 april 2022 tentang penjelasan ketentuan Permendikbud NO. 25 Tahun 2020,dan memperhatikan penjelasan tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pasal 9 ayat 2 yang mengatur tentang pembayaran UKT bagi mahasiswa semester 9 dan seterusnya.
Universitas Nusa Cendana (UNDANA) adalah salah satu perguruan tinggi yang menindaklanjuti surat Dirjen Dikti tapi dalam implementasinya belum ada pemerataan terkait pemotongan UKT 50 persen di Undana.
Pada tanggal 29 Agustus 2022 Organisasi Mahasiswa Perguruan Tinggi (ORMAWA PT) Undana, melakukan audiensi dengan rektor undana untuk membahas beberapa agenda salah satu di antaranya adalah pemotongan UKT 50 persen bagi mahasiswa dan mahasiswi semester 9 dan mempunyai 6 sks, dan jawaban dari pimpinan universitas bahwa akan tindaklanjuti terkait adanya pemotongan UKT dan diakomodir secara keseluruhan yang memenuhi syarat Dirjen Dikti.
Pada tanggal 21 Desember 2022 kepala biro umum dan keuangan Universitas Nusa cendana Mengeluarkan pengumuman bagi mahasiswa penerima pengembalian UKT 50 persen, dengan dasar keputusan rektor universitas nusa cendana Nomor. 1559/KU/2022 tentang penetapan mahasiswa semester sembilan ( IX ) Penerima Pengembalian pemotongan 50 persen UKT Universitas Nusa Cendana.
Ormawa PT menilai bahwa pengembalian pemotongan UKT 50 persen tidak merata dan tepat, kerena tidak mengakomodir bagi mahasiswa yang memenuhi syarat yang di tetapkan berdasarkan surat Dirjen Dikti bahwa mahasiswa samester 9 dan seterusnya bagi program sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan yang mengambil program 6 SKS.
Merespon probelem tersebut Ketua BLM PT, Pither A.Malaikai menilai bahwa implementasi pemberian pengembalian pemotongan UKT 50 persen tidak merata, karena masih banyak mahasiswa yang sudah memenuhi syarat dirjen dikti untuk mendapatkan pemotongan UKT 50 persen tetapi tidak di akomodir.
Ketua BEM PT, Putra Umbu Toku Ngudang juga menegaskan kepada Pimpinan Universitas agar menetapkan mahasiswa yang program 6 SKS, semester 9 dan seterusnya agar semuanya di akomodir dalam pengembalian UKT 50 persen sesuai surat Dirjen Dikti yang menjadi hak mahasiswa.***
Jelas terlihat tidak merata.
Karena sesuai ketentuannya dimulai dari semester IX sampai seterusnya, sedangkan surat edaran yg keluar dari kampus itu hanya dimulai dari semester 11 yg notabenenya sudah menghilang dari kampus. Sehingga ada potensi terjadinya penggelapan.