Oknum Perangkat Desa Oemolo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Anak Dibawah Umur

Ilustrasi

Oelamasi-InfoNTT.com,- Kasus pemerkosaan anak dibawah umur kembali terjadi di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang. Pelecehan seksual ini diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa (kepala dusun) di Desa Oemolo, di mana oknum tersebut yang sudah mempunyai istri dan anak.

Informasi yang diterima media ini, Rabu (05/01/2022), korban yang baru berusia 15 tahun diduga diperkosa oleh oknum kepala dusun berinisial NF (34) di rumah korban pada har Rabu, 28 Desember 2021, pukul 02.00 dini hari.

Bacaan Lainnya

Tetangga korban Yustus Finit kepada media mengatakan korban diketahui sedang tidur sendirian di rumahnya di RT 09 RW 5 dusun 3, sementara orang tua korban tidur di kebun. Pelaku dalam keadaan mabuk miras masuk ke dalam rumah korban, dan korban sempat mengusir pelaku untuk keluar tetapi pelaku kemudian menutup mulut korban dengan karung dan menyetubuhinya sebanyak dua kali.

“Ada tetangga korban yang melihat pelaku masuk ke rumah korban, mereka mencoba untuk menangkap pelaku tetapi pelaku mengetahui dan lari meninggalkan baju dan sendal,”ungkap Yustus.

Pada saat itu Ketua RT bersama dengan anggota Linmas langsung ke rumah pelaku, tetapi keluarga pelaku mengatakan yang bersangkutan ada di Desa Silu. Orang tua korban tidak bisa melaporkan pelaku ke pihak kepolisian karena faktor fisik dan faktor pendidikan, mereka takut kalau lapor membutuhkan biaya yang besar.

“Keluarga berencana segera melaporkan pelaku ke Polsek Amabi Oefeto Timur, meskipun sudah ada perdamaian antara keluarga koban dan keluarga pelaku,” ujar Yustus Finit.

“Keluarga korban kecewa karena pelaku sudah berulang kali lakukan kasus yang sama di desa tetapi penyelesaiannya hanya sampai pada tingkat desa. Pihak keluarga berharap, ada pihak lain dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak (KPA) dapat mendampingi mereka, ini menyangkut psikologi dan masa depan anak,” ujarnya.

Kepal Desa Oemolo, Kornelis Babys juga mengakui adanya tindakan amoral di wilayahnya. Di mana terjadi pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dan sudah ada penyelesaian damai dengan denda Rp. 7.500.000.

Terkait sanksi, Kornelis Babys mengatakan hanya diberikan surat pernyataan kalau mengulang lagi maka akan diberhentikan dari kepala dusun.

Sementara itu camat Amabi Oefeto Timur Maher Ora yang dihubungi via telpon mengatakan belum mengetahui persoalan ini.

“Saya akan menghubungi Kepala Desa Oemolo, kalau dapat persoalan ini dibawah ke ranah hukum,” ujar Maher. (*KupangBerita.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *