MEMAHAMI HUKUM SEBAGAI KEBUTUHAN

 

(Refleksi pada Dies Natalis perdana dan Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana Perdana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum(STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH., MH.)

Bacaan Lainnya

Oleh. Volkes Nanis, SH.,M.H. 

Dosen Luar Biasa Pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,M.H.

ILMU pengetahuan memang berkembang begitu cepat. Hal ini dimungkinkan, karena ia mengibaskan atau menggerakkan cara orang mengusahakan ilmu pengetahuan sebagai sesuatu yang sangat sakral dan pantang dilanggar sehingga dalam pandangan theologia, ilmu hukum adalah merupakan salah satu bagian kajian yang tak pernah putus dan menjadi kebutuhan seiring dengan kemajuan teknologi dan manusianya dalam kehidupan masyarakat sehingga pandangan-pandangan tentang ilmu hukum itu sering berbenturan dengan keadaan yang ada.

Dalam pandangan masyarakat biasa, hukum dikonstruksikan sebagai suatu kehidupan bersama dalam masyarakat yang diatur secara adil. Jadi, nilai-nilai keadilan dalam hukum yang ditempatkan sebagai norma yang lebih tinggi dibandingkan dengan norma hukum dalam suatu undang-undang.

Hal ini jika dikaitkan dengan pandangan Satjipto Rahardjo, tentu titik temunya adalah bagaimana membuat hukum dapat memberikan kebahagiaan (keadilan) bagi Rakyat dalam suatu konsep hukum untuk manusia. Dimana, hukum tidak hanya dilihat sebagai bangunan peraturan perundang-undangan sebagai produk atau perintah penguasa semata, tetapi hukum harus dibuat ibarat suatu organis yang mampu berpikir, merencanakan dan sekaligus bertindak sesuai dengan hati nuraninya yang dilandasi pada nilai-nilai keadilan dalam masyarakat untuk mewujudkan kebahagiaan rakyat.

Hukum Untuk Rakyat

Karakteristik hukum sebagai kaedah selalu dinyatakan berlaku umum untuk siapa saja, di mana saja dan dalam wilayah Negara tertentu, tanpa membeda-bedakan. Menurut Sudikno Mertokusumo. hukum itu bukan merupakan tujuan, tetapi sarana atau alat untuk mencapai tujuan yang sifatnya non yuridis, dan berkembang karena rangsangan dari luar hukum, sehingga membuat hukum bersifat dinamis . Hukum bersifat dinamis maksudnya bahwa hukum tidak berubah dalam perkembangannya selalu sejalan dan seirama dengan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Pendidikan Tinggi Hukum kompetitif

Perkembangan ilmu pengetahuan,persaingan, keunggulan dan perubahan masyarakat, kemajuan teknologi, transaksi ekonomi juga tentunya turut mempengaruhi bagaimana hukum dibentuk hukum di jalankan dan hukum ditegakkan atau dihapuskan dan lahir kembali dalam bentuk yang baru. Namun, di atas semua itu, yang paling penting adalah memastikan terselenggaranya Pendidikan tinggi hukum yang berorientasi masa depan.

Membangun Pendidikan tinggi hukum masa depan memerlukan banyak hal seperti, dosen yang berkualitas dengan reputasi akademik yang unggul, alumni dan lulusan dengan profesionalitas kerja yang baik, fasilitas teknologi informasi, budaya dan integritas dalam iklim akademik yang kuat, serta tentu saja kurikulum yang interdisipliner. Apabila dibandingkan dengan fakultas hukum dari universitas terbaik lainnya di dunia dengan reputasi pendidikan yang berkualitas.

Hukum sebagai Perilaku dan Roh

Hukum dan masyarakat tidak bisa dipisahkan,keduanya saling membutuhkan bahkan saling mengisi satu dengan yang lain.Ibarat tubuh dan roh keduanya saling menopang demi kelangsungan hidup. Jika roh keluar meninggalkan tubuh tentu tubuh mengalami kematian dan tidak berfungsi sebagaimana adanya.

Bagi hukum, masyarakat merupakan sumber daya yang memberi hidup dan menggerakkan hukum tersebut. Masyarakat menghidupi hukum dengan nilai-nilai, gagasan, konsep, disamping itu masyarakat juga menghidupi hukum dengan cara menyumbangkan masyarakat untuk menjalankan hukum. Dengan demikian masuklah aspek perilaku manusia ke dalam hukum.

Pada Dies Natalis Perdana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Profesor DR. Drs. Yohanes Usfunan, SH.,MH. Sekaligus menyelenggarakan Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana Angkatan Pertama Hari ini(27 Desember 2022) telah menunjukan eksistensinya kepada masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timurdengan telah melakukan Wisuda kepada 19 Sarjana Hukum bertempat di Aula Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Profesor DR. Drs. Yohanes Usfunan, SH., MH.

Untuk diketahui Kampus STIKUM Profesor Dr. Yohannes Usfunan, SH.,MH.telah beroperasi pada tahun 2018 dengan mengantongi izin pendirian yakni SK Menristek Dikti Nomor : 496/KPT/I/2018. Juga STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH.berakreditasi B BAN-PT No. 3182/SK/BAN-PT/AK-PKP/S/V/2020.

Para Dosen STIKUM Prof. Dr.Yohanes Usfunan, SH., MH. Bergelar Doktor dan Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Udayana Denpasar Bali dan Universitas Nusa Cendana Kupang.

Pada momentum bersejarah ini kampus STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan,SH.,MH terus berbenah bersaing dengan Perguruan tinggi Negeri di provinsi NTT. Bahkan Kampus STIKUM adalah satu-satunya terletak Wilayah Kabupaten Kupang-provinsi NTT yang menghadirkan nuansa baru dan pola belajar mengajar pada mahasiswa secara teori yang langsung diterapkan dalam praktek seperti diadakan kegiatan simulasi peradilan semu.

Pada tahapan ini para mahasiswa bertindak sebagai Terdakwa, korban, jaksa penuntut umum, dan Hakim, serta Advokat., Kemudian diajarkan pula tata cara dan teknik membuat Gugatan yang baik dan benar sehingga pola mengajar para Dosen tidak semata-mata memberikan teori namun diimbangi dengan praktek (60%) teori dan (40%)praktek tentu pola ini seyogianya bertujuan membangun pola pikir dan pemahaman mahasiswa agar tidak hanya menguasai teori tetapi juga prakteknya yang diharapkan setelah menyelesaikan studi telah siap terjun menjadi edukatif ditengah masyarakat dalam tataran Hukum.

Kepada 19 orang wisudawan/Wati yang akan berkontribusi pada dunia hukum dalam masyarakat diharapkan untuk mempertanggungjawabkan bidang keilmuan hukum yang diperoleh selama menerima pendidikan formal di kampus dan mulailah beradaptasi serta memberikan sumbangsih pemikiran kritis dalam bidang hukum sebagai tanggung jawab kedisiplinan keilmuan yang diperoleh dari lembaga yang telah berkontribusi nyata dalam dunia pendidikan tinggi ilmu hukum pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Dr. Yohanes Usfuna, SH., MH.

“PROVICIAT”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *