Kupang-InfoNTT.com,- Polres Kupang gelar konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin 31 Januari 2022 pukul 12.50 WITA, di Lobi Mapolres Kupang.
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Kupang AKBP Aldinan R.J.H. Manurung, SH.,SIK.,M.Si, didampingi oleh KBO Reskrim IPTU Nuriyanu T. Ballu, S.H.,M.H, Kanit Tipidter IPDA Ilham Gesta Rahman, S.Tr.K, dan Kanit Pidum IPDA Rizaldi Haris, S.Tr.K.
Adapun pelaku yang diamankan dalam kasus ini berinisial MM. Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kapolres Kupang pada kesempatan tersebut kepada media mengatakan, bahwa dirinya sangat menyayangkan maraknya kasus TPPO di wilayah Kabupaten Kupang.
“Dengan tertangkapnya MM, diharapkan bisa memberikan warning kepada para pelaku yang sampai saat ini masih bermain dengan perdagangan manusia. Saya mengharapkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan janji-janji manis dari para pelaku,” ujar Kapolres.
Laporan: Humas Polres Kupang