Masalah Ganti Untung Bendungan Manikin Terus Bergulir, Pemblokiran Jalan Hingga Mandeknya Pekerjaan

Salah satu ruas jalan pintu masuk ke Bendungan Manikin yang ditutup warga.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Sejak diblokir pada Februari 2022, aktivitas pembangunan Bendungan Manikin di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT, hingga kini belum dilanjutkan.

Bendungan diblokir oleh warga dipicu ketidakjelasan soal ganti untung lahan dari pemerintah kepada warga yang mana lahannya masuk dalam area terdampak bendungan.

Bacaan Lainnya

Kepala dinas PUPR kabupaten Kupang, Jhoni Nomseo, Selasa (10/5) kepada media mengakui, bahwa persoalan pemblokiran tersebut cukup lama belum terselesaikan karena untuk menjawab tuntutan warga itu harus melewati serangkaian tahapan. 

“Masalah blokir itu sudah lama, sejak Februari lalu sampai sekarang masih diblokir. Warga tuntut ganti rugi atas lahan mereka, namun prosesnya panjang, ada beberapa tahapan yang harus dilalui,” katanya.

Dijelaskannya, untuk ganti rugi atas lahan warga yang terdampak itu awalnya perlu dilakukan pengukuran luasan lahan terdampak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Selanjutnya, usai uji publik, hasil ukur diserahkan ke balai wilayah sungai kemudian diteruskan ke departemen PU untuk dilakukan lelang appraisal. Itu untuk menentukan nilai jual lahan dan tanaman yang ada diatasnya.

Setelah dilakukan uji publik lagi baru selanjutnya appraisal tersebut diserahkan ke departemen keuangan untuk dilakukan proses pembayaran.

“Untuk lahan bendungan Manikin ada lahan di duadesa yang belum ada hasil pengukuran. Yang saya tahu seperti itu, tapi jelasnya nanti dengan balai sungai, ada satkernya di sana,”katanya.

Meski demikian kata Jhoni, Pemkab Kupang tidak berpangku tangan terhadap persoalan yang terjadi. “Kita ikut bertanggungjawab atas masalah itu karena bendungan itu ada di wilayah Kabupaten Kupang. Karena itu Pemkab Kupang telah mengagendakan rapat dengan sejumlah unsur terkait guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi,” jelasnya.

Pekerjaan bendungan tersebut dimulai tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp426 miliar. Luasan bendungan mencapai 292,89 hektare yang mencakup wilayah delapan desa. Proyek Strategis Nasional itu sedianya ditargetkan berakhir Tahun ini. Sejak pemblokiran Februari 2022, pembangunan fisik baru mencapai kurang lebih 38 persen. (*Jmb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *