Kupang-InfoNTT.com,- Lima dari enam pelaku pencobaan pembunuhan terhadap wartawan Media Suara Flobamor, Fabi Latuan, usai diundang menghadiri konferensi pers bersama jajaran Direksi PT Flobamor, Rabu 26 April 2022 silam dibekuk aparat Polres Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna kepada awak media, Jumat (06/5/2022) mengatakan, sejak awal kejadian percobaan pembunuhan terhadap Fabi Latuan, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian pada tanggal 28 April polisi sudah mengidentifikasi salah satu tersangka dan dilakukan pendalaman serta ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan kepada beberapa tersangka lainnya.
Disebutkan Kapolresta, dari jejak digital yang dipantau kepolisian, diketahui bahwa pada tanggal 4 Mei 2022 kemarin, 4 orang tersangka sedang berada di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
“Kita melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Timur, dan chroscek di bandara. Ternyata nama-nama yang diidentifikasi itu diketahui sudah membeli tiket dan bersiap menuju Jakarta,” jelasnya.
Lima tersangka yang dibekuk itu diantaranya N, M, P, MD dan J. Terhadap kasus ini, sudah sembilan orang yang dimintai keterangan oleh Kepolisian dan ada delapan barang bukti yang sudah dikantongi polisi.
Krisna mengatakan, berkat dukungan doa seluruh masyarakat NTT, kelima pelaku sudah diamankan. “Kemarin pagi dibawa dari Balikpapan menuju Kupang dan akan kita lakukan penyidikan lebih dalam lagi,” tegas Kapolresta.
Ia menambahkan, sampai saat ini sebanyak lima orang sudah diamankan, dan satu masih dalam pemantauan. Polisi sudah kantongi identitasnya, masyarakat diharapkan bersabar agar secepatnya segera ditangkap.
Kapolresta menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni saat olah TKP dan beberapa alat komunikasi. Barang bukti diamankan sebagai media dalam melakukan tindakan pengembangan lebih lanjut.
Ditanya tentang motif tindakan pidana yang dilakukan para tersangka, Kapolresta mengatakan masih didalami. Namun yang jelas bahwa ini sebuah tindakan kekerasan yang dilakukan bersama-sama sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan barang bukti yang dikantongi, maka para tersangka dikenakan pasal 170 Junto pasal 55, 56, KHUP.
“Kita akan terus dalami dan dari jejak digital yang kita kantongi, perjalanan merek cukup panjang sehingga mereka sampai Balikpapan. Ini yang perlu kami dalami lagi, harap masyarakat bersabar,” sebutnya.
***SelatanIndonesia.com