SK P3K yang Ditandatangani Bupati Kupang Berlaku 5 Tahun Sejak Pengangkatan 

Bupati Kupang, Yosef Lede di ruang kerjanya.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (P3K) Kabupaten Kupang Tahun 2025 yang telah dinyatakan lulus pada seleksi gelombang pertama. Bupati Kupang, Yosef Lede pekan ini telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka menjadi P3K Kabupaten Kupang.

Yosef Lede saat memberikan keterangan di sela kesibukannya menandatangani SK P3K Kabupaten Kupang Tahun 2025, mengatakan SK P3K yang ditandatanganinya adalah SK untuk yang sudah dinyatakan lulus pada seleksi P3K Kabupaten Kupang Tahun 2025 gelombang pertama.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, setelah ditandatangani, selanjutnya SK tersebut akan diserahkan kepada yang bersangkutan untuk dapat sesegera mungkin melaksanakan tugasnya melayani masyarakat Kabupaten Kupang sebagai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.

“Setelah mendapatkan SK ini tentu mereka sudah diakui sebagai ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang yang harus bekerja maksimal untuk kesejahteraan masyrakat. Tentu saja hak – hak mereka juga akan diperharikan sesuai dengan apa yang tercantum didalam SK ini,” ujar Yosef Lede.

Yosef Lede melanjutkan, SK yang ditandatangani tersebut berlaku 5 tahun, terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai P3K, bukan berlaku 1 tahun seperti isu yang beredar di masyarakat.

Ia juga mengucapkan selamat kepada pada para lulusan dan menjelaskan bahwa keterlambatan penadantanganan SK P3K Tahun 2025 terjadi karena terganjal sejumlah permasalahan teknis, termasuk bertepatan dengan pergantian Kepala Daerah yang bertepatan dengan pelaksanaan seleksi.

“Penyerahan fisik SK akan dilaksanakan secepatnya, dan hak sebagai P3K juga akan direalisasikan. Mereka hanya perlu siap bekerja maksimal,” tegas Yosef Lede.

Diakhir keterangannya Yosef Lede menegaskan bahwa salah satu permasalahan yang muncul dan cukup mendapat perhatian yaitu masalah P3K siluman. Ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kupang, dengan telah ditelusuri oleh BKPSDM Kabupaten Kupang dan diselesaikan dengan baik.

Laporan: Prokopim 

Pos terkait