LBH Surya NTT MoU dengan Pengadilan Agama Waingapu Tahun 2022

Waingapu-InfoNTT.com,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT kembali melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Waingapu di Kabupaten Sumba Timur beberapa waktu lalu.

Dalam perjanjian kerja sama dimaksud, bertujuan untuk pemberian layanan pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) oleh LBH Surya NTT kepada para pencari keadilan khususnya masyarakat Sumba Timur di Pengadilan Agama Waingapu.

Bacaan Lainnya

Para pihak yang menandatangi kontrak perjanjian kerja sama ini diantaranya pihak pertama Ketua Pengadilan Agama Waigapu, Burhanudin Manilet, S.Ag dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Waingapu, Mansyur, SH, serta pihak kedua Ketua LBH Surya NTT, E.Nita Juwita SH.,MH.

Usai penandatangan kontrak kerja sama, Ketua Pengadilan Agama Waingapu, Burhanudin Manilet, S.Ag, kepada media menjelaskan tujuan kerja sama, yakni terkait pelayanan bantuan hukum   pada POSBAKUM Pengadilan Agama Waingapu, sebagai bagian dari penyelenggaraan dan pengunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan pengadilan.

Dijelaskannya, pemberian layanan bantuan hukum dimaksud didasarkan pada keadilan, non-diskriminasi, akuntabilitas, keterbukaan, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan, perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak

Sementara itu Ketua LBH Surya NTT, E.Nita Juwita SH.,MH saat diwawancarai wartawan menjelaskan,  kerja sama LBH Surya NTT dengan Pengadilan Agama Waingapu sudah yang kedua kalinya.

“Ini tahun kedua kita kerja sama dengan Pengadilan Agama Waingapu,” ujar Nita.

Untuk itu selaku Ketua LBH Surya NTT pihaknya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan PA Waingapu dalam kontrak kerja sama selama 1 tahun (2022) dengan LBH Surya NTT untuk menempati POSBAKUM.

“Saya ucapkan limpah terima kasih atas kepercayaan Pengadilan Agama Waingapu kepada LBH Surya NTT untuk menempati Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Waingapu. Kepercayaan ini akan kami jaga sebagaimana isi perjanjian kontrak kerja sama,” ungkapnya.

Selain itu sebagai Pendiri dan pengawas LBH Surya NTT, Herry F.F Battileo, SH,.MH, menjelaskan, terkait MoU dengan Pengadilan Agama Waingapu dirinya dengan tegas meminta agar rekan-rekan advokat dan advokat magang serta paralegal yang mendapat tugas piket pada POSBAKUM harus disiplin.

“Datang tepat waktu dan pulang pun tepat waktu, sehingga pemberian pelayanan dibidang hukum lebih maksimal,” kata Herry.

Dengan berjalan di atas semboyang “Gratis atau Prodeo”, LBH Surya NTT tetap berkomitmen dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan secara gratis alias cuma-cuma tanpa dibayar sepeserpun.

(*Tim Liputan)

Pos terkait