Oelamasi-InfoNTT.com,- Meskipun sudah memasuki minggu kedua bulan November, namun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kupang belum rampung. Lambannya perampungan DPA ini dapat mengakibatkan kegagalan realisasi sejumlah program yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan tahun 2022.
Informasi yang dihimpun media ini di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kupang, Selasa (08/11/2022), penyebab lambannya realisasi APBD Perubahan tahun 2022 ini karena sampai saat ini sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menandatangani DPA yang telah ditetapkan pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang.
Seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, DPA Perubahan Anggaran belum rampung karena sejumlah pimpinan OPD belum membubuhkan tandatangannya.
“Beberapa pimpinan OPD belum tanda tangan DPA. Makanya sampai sekarang DPA belum rampung. Mau cari mereka untuk tanda tangan saja susah sekali,” ungkapnya.
Menurutnya, akibat dari lambannya penandatangan DPA ini menyebabkan sejumlah program kegiatan yang telah ditetapkan dalam sidang perubahan anggaran tahun 2022 belum bisa direalisasi.
“Karena DPA belum tanda tangan jadi belum bisa realisasi anggaran perubahan. Padahal sekarang sudah masuk pertengahan November. Kebiasaan buruk ini terjadi setiap tahun,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pemkab dan DPRD Kabupaten Kupang telah membahas dan menetapkan APBD Perubahan tahun 2022 sejak akhir September 2022. Namun sampai saat ini DPA APBD Perubahan belum rampung. (*epy/jurnalntt.com)