Dukung Polres Kupang, Inilah Pernyataan Sikap PERMASKKU Terkait Kasus Pemerkosaan di Oemolo

Oelamasi-InfoNTT.com,- Kasus pemerkosaan yang dilakukan salah satu oknum aparat pemerintah di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang selain mendapat perhatian dari Kapolres Kupang, juga ada pengawalan dari Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (Permaskku).
Ketua Umum Permaskku, Melianus Alopada kepada media ini, Sabtu (08/01/2022) mengatakan bahwa generasi muda Kabupaten Kupang yang terhimpun dalam wadah Permaskku merasa prihatin dengan kasus kekerasan terhadap ibu dan anak yang akhir-akhir ini sering terjadi, khususnya kasus pelecehan seksual kepada anak dibawah umur.

Maka dengan mencuatnya kasus pemerkosaan di Desa Oemolo ini, maka anggota Permaskku lalu duduk bersama dan mengeluarkan pernyataan sikap. Hal ini sebagai dasar pertimbangan Permaskku ikut hadir mengawal dan mendukung Polres Kupang agar menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Pernyataan Sikap Permaskku 

Bacaan Lainnya

1. Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang   sangat menyayangkan tindakan keji dan tidak bermoral yang dilakukan oleh aparat desa Oemolo berbentuk pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Nofri Fina yang memiliki jabatan sebagai kepala dusun di Pemerintah Desa Oemolo.

2. Tindakan pelecehan seksual terhadap anak (WK) yang dilakukan oleh aparat pemerintah desa terhadap anak dibawah umur merupakan kejahatan serius yang dilakukan oleh aparat Negara terhadap warga sipil. Tindakan tersebut sangat jauh dari semangat Pancasila yang selalu digaungkan dan terus dikampanyekan oleh pemerintah.
3. Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang meminta agar oknum aparat desa yang bertindak tidak manusiawi terhadap warga sipil segera diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala dusun.
4. Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pemerkosaan sesuai hukum yang berlaku sehingga oknum tersebut ada efek jerah.

5. Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang menduga keras ada keterlibatan Kepala Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, dalam kasus pemerkosaan ini karena diduga melindungi pelaku, sehingga Permaskku meminta pada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini sampai terang benderang, di mana kasus yang sama juga pernah terjadi, tetapi Kepala Desa Oemolo tidak melihat bawah kejahatan moral seperti ini adalah kejahatan yang harus ditangani secara serius, maka Permaskku dengan tegas meminta pihak kepolisian memeriksa kepala desa tersebut.

6. Peristiwa
 serupa tidak boleh terjadi lagi di kemudia hari, kami mengimbau Kepala Desa Oemolo agar secara berkala melakukan pemeriksaan kondisi psikis setiap perangkat desa, dengan harapan tidak ada lagi bertindak bobrok seperti ini terhadap warga setempat. Disamping itu rajin memberi edukasi tentang HAM dan demokrasi terhadap aparat agar memahami esensi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam alam demokratis ini.

7. Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang juga meminta Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak untuk
mendampingi korban dalam kasus ini.
8. Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang mendukung penuh pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pemerkosaan ini.
9. Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang mengutuk keras tindakan amoral tersebut, dan terkait persoalan ini jangan ada intervensi dari pihak luar dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
10. Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang akan mengkawal kasus ini sampai tuntas.
Laporan: Chris Bani

Pos terkait