Soe-InfoNTT.com,- Beberapa Fraksi DPRD TTS terkecuali Fraksi Golkar, mendatangi Polres TTS untuk melaporkan Bupati Eugusem Pieter Tahun. Proses pelaporan ini dipimpin langsung Ketua DPRD TTS, Marcu Buana Mbau, Rabu (09/03/2022) pagi.
Sesuai informasi, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui live facebook, dengan Laporan Polisi Nomor Pol: LP/B/ 65/ III/2022/Res TTS.
Sebelum melaporkan Bupati TTS, Marcu Mbau dan para anggota DPRD TTS lainnya terlebih dahulu bertemu dengan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK.
Dugaan pencemaran nama baik ini dalam laporan dijelaskan bahwa terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 08.02 wita di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS.
Menurut Marcu Mbau, Bupati Tahun dalam sambutannya, mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp terkait laporan DPRD TTS tersebut, hanya menjawab dengan mengirimkan tiga emoticon jempol.
Sedangkan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK mempersilakan DRPD TTS untuk membuat laporan. Pihaknya akan melihat laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Silakan lapor, itu hak mereka (DPRD) nanti kita lihat dulu laporannya untuk kita tindaklanjuti,” ujar Kapolres.
Laporan: Welem Leba