Kupang-InfoNTT.com,- Polres Kupang bersama Polsek Kupang Barat menggelar jumpa pers terkait kasus penganiayaan dengan motif santet atau suanggi, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang dan juga Kapolsek Kupang Barat, kepada awak media, Rabu (02/02/2022) menjelaskan, bahwa kasus ini diproses sesuai dengan laporan polisi nomor Pol. : LP/ B / 22 / VI / 2021 / Polsek Kupang Barat / Polres Kupang, Tanggal 17 Juni 2021.
Kapolres mengatakan, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi pada Sabtu 24 April 2021 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di RT 003/RE 005, Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang. Di mana saat itu korban Yakoba Lensini Sakh dianiaya oleh para tersangka secara membabi buta, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Para pelaku ini yakni Melkior Nenosaban, Yanser Meliando Betmolo dan Antonia Manil. Para pelaku ini juga menganiaya suami korban yakni Fergi Lensini, yakni dipukul atau dikeroyok oleh para pelaku saat itu. Korban ini ditinggalkan begitu saja setelah dianiaya tanpa dibawa ke rumah sakit atau puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Kapolres Kupang.
Selanjutnya pada Selasa 18 Mei 2021 korban meninggal dunia. Atas desakan dari pihak keluarga terdekat korban, maka suami korban, Fergi Lensini mendatangi Polsek Kupang Barat dan membuat Laporan Polisi pada Kamis tanggal 17 Juni 2021.
Unit Reskrim Polsek Kupang Barat lalu menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga membuat undangan klarifikasi terhadap para pelapor dan saksi – saksi yang berada di TKP. Pelapor dan para saksi diintrogasi secara mendalam oleh penyidik Polsek Kupang Barat.
“Dari hasil introgasi pelapor dan para saksi didapat keterangan, bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 telah datang sekelompok orang, yakni, Melkior Nenosaban, Yanser Meliando Betmolo dan Antonia Manil, yang mana saat itu para pelaku telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dan pelapor,” ujar Aldinan.
Fakta mengejutkan didapatkan oleh penyidik dari para saksi, bahwa kekerasan yang dilakukan para pelaku terhadap korban da suaminya yakni kekerasan fisik, di mana korban dipukul menggunakan tangan, ada yang menendang dengan menggunakan kaki, menginjak korban, menjambak rambut korban, memukul mulut korban bahkan ada yang memberikan minum ke korban menggunakan air garam dan memberi makan daun marungga (kelor).
Unit Reskrim Polsek Kupang Barat juga melakukan koordinasi dengan Pusdokes Polda NTT untuk melakukan otopsi terhadap korban berdasarkan Surat Permohonan Otopsi terhadap jenazah korban atas nama Yakoba Lensini Sakh, dengan Nomor Surat : R / 118 / XI / 2021 / Polsek Kupang Barat, tertanggal 09 November 2021.
Otopsi ini dilakukan berdasarkan permintaan dari keluarga korban yaitu Fergi Lensini selaku suami korban. Selanjutnya Tim Forensic Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dibawah Pimpinan AKBP dr. Edi Hasibuan, bersama tim melakukan otopsi terhadap korban pada Rabu 10 November 2021 di perkuburan umum yang letaknya di Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
“Hasil otopsi yang dilakukan oleh Tim Forensic RS Bhayangkara Kupang terhadap korban Yakoba Lensini Sakh, didapatkan adanya tanda-tanda kekerasan berupa luka memar di bagian depan atas kepala dan luka memar di daerah wajah mengakibatkan resapan darah di tulang tengkorak bagian atas depan, serta pendarahan selaput keras otak yang dapat menyebabkan kematian dan ada bagian dada terdapat tulang yang patah akibat kekerasan,” ujar Kapolres Kupang.
Selanjutnya pada Selasa 07 Desember 2021 dilakukan gelar perkara untuk menaikan kasus tersebut menjadi penyidikan berdasarkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan surat (hasil otopsi) dari Dokter Kesehatan Polda NTT, sehingga penyidik dan penyidik pembantu melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang diduga pelaku sebanyak dua kali untuk menghadap ke Polsek Kupang Barat, akan tetapi para terduga pelaku tidak pernah menghadap, sehingga Polsek Kupang Barat lalu mengeluarkan Surat Perintah Membawa para saksi yang diduga pelaku, untuk memberikan keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka diperoleh fakta – fata, bahwa tersangka Yanser Malindo Betmolo mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menggunakan tangan kanan dan kiri dalam posisi telapak tangan terbuka menempeleng pipi kiri -kanan korban berulang kali, dan juga menggunakan tangan kanannya dalam keadaan posisi mengepal melakukan pemukulan terhadap korban di bagian wajah, lalu menggunakan kaki kanan menendang dan menginjak korban di bagian dada serta memberi minum dan mandi korban menggunakan air yang di campur dengan garam serta memberi makan daun marungga (kelor) tanpa dimasak atau diolah, tersangka juga memukul suami korban dengan cara tangan terkepal dan mengenai lengan kanan korban.
Tersangka Melkiur Nenosaban juga mengaku, bahwa dirinya melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara dan menggunakan tangan kanan dan kiri dengan posisi telapak tangan terbuka menempeleng pipi kiri dan kanan korban berulang kali, serta menggunakan tangan kanannya dalam keadaan posisi mengepal, lalu memukul korban di bagian kepala, kemudian dengan menggunakan kaki kanan menendang bagian belakang tubuh korban yaitu di punggung dan menginjak korban di bagian perut, serta memberi minum dan mandi korban dengan menggunakan air yang dicampur dengan garam dan memberi makan daun marungga (kelor) tanpa dimasak atau diolah, tersangka juga memukul suami korban dengan cara tangan terkepal dan mengenai lengan kanan korban.
Tersangka Antonia Manil juga mengakui, bahwa dirinya juga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menggunakan tangan kiri memegang rambut korban dan tangan kanannya menampar mulut korban.
“Motif dari kasus ini adalah suanggi atau santet, dikarenakan berdasarkan hasil pergumulan do’a yang dilakukan oleh saudara Yaser Meliando Betmolo, bahwa korban melakukan suanggi terhadap dirinya. Barang bukti yang disita, yakni satu buah handphone merk OPPO A1 warna hitam dengan pelindung casing warna hijau beserta 1 kartu simpati dengan nomor 082 145 827 757, disita dari tersangka Melkiur Nenosaban, satu buah ember warna hitam pegangan besi dengan gantungan tali warna biru, disita dari tersangka Melkiur Nenosaban, satu buah handphone merk Samsung Type J5 Pro warna silver berisi dua kartu simpati dengan nomor 081 338 074 320 dan 081 232 266 404, disita dari tersangka Yaser Meliando Betmolo.
Dari uraian fakta-fakta di atas, diduga kuat telah terjadi peristiwa pidana, yakni barang siapa terang-terangan dengan tenaga secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap korban”, yang mana dilakukan oleh para tersangka, maka terhadap mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat ( 3 ) Junto Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana. Ketiga tersangka yakni Melkior Nenosaban, Yanser Meliando Betmolo dan Antonia Manil, kini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Kupang guna mengikuti proses hukum selanjutnya.
Laporan: Chris Bani