Babau-InfoNTT.com,- Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H memerintahkan Kapolsek Amabi Oefeto Timur untuk memproses pelaku ML dan JD yang ditangkap saat sedang asyik bermain judi di rumah duka di Desa Oenaunu, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang pada Senin (29/8/2022) malam.
Kedua terduga pelaku terbilang nekat lantaran tidak mengindahkan himbauan yang disampaikan pihak kepolisian untuk menghentikan semua bentuk perjudian di Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, kepada media ini meminta agar semua masyarakat di wilayah hukum Polres Kupang yang bermain judi agar berhenti. Hal ini dikarenakan tidak akan mentolerir setiap pelaku judi yang ditangkap.
“Ini bentuk pembelajaran bagi masyarakat agar bekerja yang baik bukan mencari nafkah lewat judi. Saya minta semua jajaran Polsek agar memantau seluruh aktifitas perjudian dan tindak pidana lain di desa-desa,” ujarnya.
Sedangkan terkait kedua pelaku judi yang diamankan oleh Polsek Amabi Oefeto Timur, Kapolres Kupang meminta agar keduanya diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Efek jerah harus diberikan. Karena jika dibiarkan ini akan terus dilakukan, karena mereka sudah terbiasa hidup dengan judi,” tegasnya.
Sumber: tribatanewskupang.com