Bawaslu TTS MoU dan Rakor Pengawasan Pemilu Bersama 14 Organisasi

Bawaslu TTS ketika melakukan penandatangan MoU.

Soe-InfoNTT.com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dan Penandatanganan MOU Tahun 2022 dengan 14 Organisasi termasuk Forum Wartawan (Forwan) TTS, Rabu (10/8/2022) di aula Hotel Dena Soe.

Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Melki Fay dalam sambutannya menyatakan, tugas pengawas partisipasi yakni memantau dan mengumpulkan informasi pada tahapan pemilihan yang diawasi, mencatat, mengumpulkan data atau informasi dan melaporkan hasil pengawasan kepada pengawas pemilihan terdekat (PKD) pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota).

Bacaan Lainnya

Adapun tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu pihaknya juga menjelaskan bahwa Pemilu akan digelar pada tanggal 14 Ferbruari 2024 dan pemilihan kepala daerah akan digelar 27 November 2024.

Untuk diketahui Penandatangan MOU Bawaslu TTS bersama Mitra Pengawasan Partisipatif Pemilu dan Pemilihan Tahun 2022 bertujuan untuk bisa membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam proses pendidikan politik.

Pantauan media ini Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh masing-masing Ketua Organisasi dan didampingi anggota serta penyerahan piagam kerjasama oleh komisioner Bawaslu Kabupaten TTS.

Sementara itu organisasi Forwan TTS juga ditandatangani langsung oleh Ketua Yopi Tapenu, S.Sos, didampingi Sekretaris Paul Papa Resi, SH.

14 organisasi yang menjadi mitra Bawaslu antara lain STKIP Soe, STIKIP Nusa Timor, STAKAS Soe, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), LPPD RSPD Soe, KIPDA TTS, K2SS, GMKI, K2STTS, Forum Wartawan (Forwan TTS), Kwarcab TTS, Pemuda GMIT Imanuel Soe, Yayasan Mercy dan Pemuda Ansor.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *