Oelamasi-InfoNTT.com,- Ratusan usulan aspirasi masyarakat dalam bentuk Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kupang diteruskan ke forum Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah (PD) melalui Musrenbang RKPD Kabupaten Kupang tahun 2022.
Namun dari 379 pokir, ada 191 usulan pokir DPRD Kabupaten Kupang yang ditolak dalam Forum Musrenbang RKPD tahun 2022. Rapat pembahasan dalam Forum Musrenbang RKPD Kabupaten Kupang tahun 2022 dilaksanakan pada Rabu ( 13/04/2022) siang, di Aula Rapat Bupati Kupang.
Saat pemaparan rekapan usulan Pokok Pikiran DPRD terhadap 14 OPD yang dibacakan oleh Asisten III Sekda Kabupaten Kupang Mesakh Elfeto, dari 379 usulan Pokok Pikiran DPRD tersebut yang diterima dalam forum hanya 188.
Usulan pokir DPRD terbanyak ditolak pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebanyak 105 usulan, disusul Dinas Peternakan sebanyak 43, Dinas Perikanan 15, Dinas Sosial 10, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang 8, Dinas Pendidikan Kebudayaan 4, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3, sedangkan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM serta BPBD masing-masing satu usulan. (***)