Yustinus Tanaem, Pelaku Pembunuhan 2 Gadis di Kupang Barat Terancam Hukuman Mati

Yustinus Tanaem, pelaku pembunuhan 2 gadis di Kupang Barat.

Kupang-InfoNTT.com,- Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT berhasil ringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang gadis bernama Yuliana Apriliany Lie Welkis alias Nina Welkis asal Desa Noelmina Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang tanggal 14  Mei 2021 dilokasi milik PT. Dwi Mukti Graha Elektrindo di Kelurahan Batakte.

Pelaku Yustinus Tanaem alias Tinus (41 tahun) yang sehari – hari berprofesi sebagai sopir dan beralamat di RT.009/RW.003, Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, diringkus unit Resmob Jatanras Polda NTT di jalan Timor Raya, Kelapa Lima – Kota Kupang.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Kapolda NTT melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Jumat, (21/05/2021) di Mapolda NTT.

Korban Nina Welkis ditemukan tewas dalam hutan di Kelurahan Batakte. Korban ditemukan berawal saat tim PT. Dwimukti Graha Elektrindo melakukan pemetaan lokasi tanggal 17 Mei 2021, saat itu tercium aroma tidak sedap.

Setalah kasus penemuan mayat itu dilaporkan ke Polres Kupang, maka Direskrimum Polda NTT memerintahkan agar Resmob Subdit 3 Jatanras memback up Polres Kupang dalam pengungkapan kasus tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan selama empat hari membuahkan hasil. Korban kemudian diketahui meninggalkan kos di Jalan Mekar Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Jum’at 14 Mei 2021 sekitar pukul 14.10 Wita untuk menemui pelaku Tinus.

Korban mengenal Pelaku Tinus melalui media sosial facebook dengan nama akun Ary Tyo Tyo. Di mana pelaku menjanjikan membantu korban untuk bekerja di tempatnya bekerja di gudang bumi indah Osmok.

Pelaku Tinus kemudian menjemput korban  menggunakan sepeda motor di depan ruko (eks kantor OJK) di jalan Frans Seda, Fatululi. Korban dibonceng oleh pelaku kearah kelurahan Batakte yang jauh dari pemukiman.

Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam hutan untuk berhubungan badan, tetapi korban menolak dan hendak melarikan diri, namun pelaku langsung mengambil pisau dan mengancam korban.

Korban dicekik oleh Pelaku Tinus dan memaksa membuka celana korban namun korban lakukan perlawanan dengan mencakar leher dan kemaluan pelaku. Merasa sakit, pelaku membanting korban ke tanah dan menikam korban menggunakan pisau tepat di bagian dada sebelah kiri sebanyak 1 kali, seketika korban tidak bergerak.

Pelaku lalu memperkosa korban, dan mengambil uang millk korban sebesar Rp 150.000, serta sebuah handphone, lalu pergi meninggalkan korban.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, kloning CDR Nomor Handphone korban yang diketahui berkomunikasi dengan pelaku.

Polisi pun melacak nomor handphone yang diduga digunakan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Jalan Timor Raya, Kelapa Lima beserta handphone milik korban.

Setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya, yang mana pelaku telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan Nina Welkis.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku pernah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban lainnya, yakni Marsela Bahas di lokasi Tanaloko, Kelurahan Batakte pada Februari 2021, dan terkait peritiwa penemun mayat tersebut juga sudah dilaporkan di Polres Kupang.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 pakaian korban berupa celana, baju, celana dalam, masker, uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 2 lembar dan rekaman CCTV (toko jaya pratama, Jenni computer, toko Kios kaos dan cafe kopi kulo). Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sebilah pisau, satu unit motor dan handphone milik korban.

Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan (dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa / nyawa orang lain) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*Tim)

Pos terkait