Wakil Bupati Kupang Pastikan ke Desa Nekmese jika Persoalan Seleksi Perangkat Tidak Selesai

Argintha Ora saat duduk diskusi bersama Kadis PMD Kabupaten Kuoang dan Wakil Bupati Kupang (09/8).

Oelamasi-InfoNTT.com,- Argintha Ismael Ora, warga Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, bertemu dengan Wakil Bupati Kupang dan Kepala Dinas PMD guna membahas proses pelaksanaan seleksi perangkat desa di Desa Nekmese yang diduga meninggalkan persoalan.

Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, SH.,M.Th, Senin (09/8/2021) siang. Dalam pertemuan tersebut, Argintha Ora diminta menjelaskan poin-poin terkait persoalan yang diadukan lewat suratnya beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

Di hadapan Wakil Bupati dan Kadis PMD, Argintha menjelaskan bahwa ada mekanisme seleksi perangkat desa yang tidak sesuai dengan Perbup yang dimaksud. Di mana pemenang dusun 5 diangkat jadi Kaur dan yang gugur seleksi lalu diangkat menjadi kepala dusun 5.

Selanjutnya ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari panitia seleksi perangkat desa, yang mana memberikan atau membantu salah satu peserta. Hal-hal inilah yang menjadi dasar kritikan yang disampaikan lewat suratnya.

“Saya sebagai anak yang lahir besar di Nekmese secara tegas menolak hasil penetapan pemilihan perangkat Desa Nekmese, karena merasa dirugikan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dan rekayasa panitia pemilihan. Panitia juga tidak konsisten dalam menyeleksi perangkat desa di Nekmese,” ujarnya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie pada kesempatan tersebut langsung menjawab bahwa sebagaimana diceritakan oleh Argintha Ora, maka proses seleksi yang terjadi di Desa Nekmese sudah menyalahi aturan. Semestinya sejak awal harus disampaikan agar para peserta memasukan lamaran sesuai dengan jabatan masing-masing, jadi yang kalah harus tetap kalah, tidak boleh panitia sembarang pasang orang di jabatan semaunya saja.

“Itu sudah langgar Perbup. Salah itu. Kalau yang tes di kepala dusun lalu diangkat jadi Kaur kan tidak boleh. Terkecuali ada mutasi internal sebelum ujian seleksi itu boleh,” ujar Charles Panie.

Menurut Kadis PMD, wewenangnya kepala desa saat mutasi internal, jika sudah masuk ke proses seleksi maka pelamar harus melamar sesuai jabatan masing-masing. Jadi ketika kalah maka tetap dikatakan kalah, aturan tidak bisa dirombak sembarangan.

Menanggapi aduan Argintha Ora dan jawaban Kadis PMD, Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe langsung menelpon Camat Amarasi Selatan untuk segera turun menuntaskan masalah ini, karena masalah itu sudah melanggar aturan maka seharusnya dibatalkan dan tidak perlu ada mediasi.

“Pak Camat tolong selesaikan masalah di Desa Nekmese dulu. Itu sudah salah proses seleksi perangkat desa, tidak boleh dibiarkan masalah ini,” perintah Wabup kepada Camat Amarasi Selatan Toncy Teuf.

Pada kesempatan tersebut, Jerry Manafe juga meminta camat mempercepat proses laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2020 dan APBDes 2021 Desa Nekmese yang hingga kini belum dimasukan.

“Untuk LPJ Dana Desa 2020 dan APBDes Nekmese tahun 2021 saya minta batas waktunya hari Kamis ini, kalau tidak maka segera kirim laporan ke saya dan kita rekomendasi ke kejaksaan,” ujar Jerry Manafe.

Wakil Bupati Kupang juga dipastikan akan turun langsung melihat kondisi Desa Nekmese jika persoalan ini tidak kunjung selesai. Camat diminta segera berkoordinasi jika ada hal-hal yang ditemukan di lapangan.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait