Amarasi-InfoNTT.com,- TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111, Kodim 1604/Kupang melaksanakan sasaran non fisik dengan menggelar penyuluhan tentang Kesadaran Hukum kepada masyarakat, Senin (28/6/2021) di Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.
TMMD Ke-111, Kodim 1604/Kupang melakukan dua kegiatan yaitu sasaran fisik dan non fisik, sasaran fisik meliputi pembangunan sarana pendidikan dan rumah ibadah sedangkan sasaran non fisik meliputi kegiatan kesehatan dan sosialisasi.
Pada kegiatan penyuluhan Kesadaran Hukum tersebut bekerja sama dengan Polres Kupang. Di mana materi dibawakan oleh Kasiwas Ipda Okto Sinat dan didampingi oleh Danramil 1604-04/Amarasi Kapten Inf. Lalu Ibnu Fajar, terlihat dalam kegiatan tersebut masyarakat sangat antusias dalam mengikuti kegiatan sadar hukum.
Pada kesempatan penyuluhan tersebut, Ipda Okto Sinat menyampaikan penyuluhan ini bertujuan, selain untuk memberikan gambaran proses hukum kapada masyarakat, juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mentaati dan mematuhi setiap proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Saya sangat senang dengan antusiannya masyarakat, semoga apa yang sudah di jelaskan oleh pemateri dapat di mengert dan terima serta di amalkan oleh masyarakat,” ujar Danramil 1604-04/Amarasi.
Lebih lanjut Kapten Lalu menambahkan, potensi
penyuluhan tersebut adalah untuk memberikan pengertian terkait penyalahgunaan narkoba, tindak penipuan, pencurian, hingga perampokan sehingga terjalin stabilitas keamanan yang saat ini telah berjalan dengan baik.(*Tim)