Tersangka Pembuangan Bayi di Oebesi Amarasi Timur Dijerat Pasal Berlapis

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung memberikan penjelasan terkait dugaan tindak pidana yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia (10/5).

Kupang-InfoNTT.com,- Polres Kupang berhasil mengamankan satu orang tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang anak. Polres Kupang mengungkap kasus ini setelah menerima laporan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/IV/ 2021/Polsek Amtim / Polres Kupang / Polda NTT/, tanggal 22 April 2021.

 Dalam konferensi persnya, Senin (10/5/2021) siang, Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH.,S.I.K.,M.Si didampingi oleh Unit PPA Reserse Kriminal dan Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Nofi Posu, SH.,S.I.K, menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan jenazah bayi oleh masyarakat Amarasi Timur, yang kemudian dilaporkan ke Polisi. Polres Kupang lalu dilaksanakan pemeriksaan TKP dan penyelidikan serta penyidikan, dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang tersangka berinsial AP.

Bacaan Lainnya

 Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan, Polres Kupang melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, yaitu Bertha Nenosaban, Agustinus Misa, Asnat Taebenu Nenoharan, Hagar Misa Tefa, Tomas Melkianus Pae, Silpa Polistona, Marselinus Misa dan Otniel Saepetu.

“Kami (polisi) juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu buah baju daster warna pink, satu buah celana dalam, satu buah jerigen berwarna putih ukuran 2 liter. Selanjutnya juga ada alat bukti berupa visum dan hasil otopsi,” ungkap Kapolres Kupang.

Kapolres menambahkan, kemungkinan besar tersangka akan bertambah dalam kasus ini. Hal ini merujuk pada adanya bantuan dari beberapa saksi seperti dukun untuk membantu tersangka AP melakukan tindak pidana dimaksud.

Peran atau keterangan tersangka AP, dikatakan Kapolres Kupang, bahwa benar pada hari rabu tanggal 21 April 2021 sekitar pukul  05.00 wita ( dini hari ) di hutan Kuan Nunuh di RT 009 RW 004, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang Tersangka AP melakukan pembunuhan terhadap seorang bayi laki-laki yang baru dilahirkan olehnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 05.00 wita air ketuban Tersangka AP keluar, sehingga Tersangka AP berjalan ke hutan Kuan Nunuh, setelah sampai di hutan tersebut, tersangka jongkok lalu selang beberapa menit janin bayi tersebut keluar dari vagina Tersangka AP, saat itu bayi tersebut menangis sehingga Tersangka AP panik, takut ada orang yang melihat atau mendengar tangisan tersebut sehingga Tersangka AP mencekik leher bayi tersebut dengan menggunakan tangan kiri dengan sekuat tenaga. Setelah itu Tersangka AP meninggalkan bayi tersebut di dalam hutan, dan pulang ke rumah untuk menggantikan pakaian.

“Setelah itu, Tersangka AP kembali lagi ke dalam hutan Kuan Nunuh untuk mencari bayi tersebut namun tidak menemukan bayi itu, sehingga Tersangka AP pulang ke rumah dan melaksanakan aktifitas. Tersangka AP juga mengakui menjalin hubungan dengan Otniel Saepetu sebanyak 3 kali, sehingga terlapor hamil sekitar 7 bulan, hubungan mereka sudah cukup lama karena anak pertama tersangka AP yang saat ini berusia 5 tahun juga merupakan hasil hubungan dengan Otniel Saepetu,” jelas Aldinan.

Hasil pemeriksaan juga menunjukan bahwa saat kejadian, Tersangka AP melahirkan sendiri tidak ada seorang pun yang membantu. Alasan Tersangka AP hendak menggugurkan kandungan karena yang menghamilinya yaitu Otniel Saepetu sudah mempunyai istri alias sudah berkeluarga.

“Alasan Tersangka AP mencekik bayi laki-laki tersebut karena bayi tersebut tidak dikehendaki oleh tersangka untuk lahir, selain itu Tersangka AP juga takut kalau ada yang melihat atau mendengar suara tangisan tersebut,” ujar Kapolres.

Tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal  76 C Jo pasal 80 ayat (3) dan  ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara ditambah sepertiga karena penganiayaan tersebut dilakukan oleh orang tua. Ditambah dengan Pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Peran dan Keterangan masing-masing saksi

BERTHA NENOSABAN,

Pada hari kamis tanggal 22 April 2021 sekitar pukul 16.45, saat itu saksi berada didalam rumah lalu melintas soorang dari depan rumah saksi dengan mengeluarkan kalimat”  tolong lihat anjing ada membawa/menggigit bayi,lalu saksi keluar dan menyaksikan kejadian tersebut,lalu melaporkan ke Polsek Amarasi Timur.

AGUSTINUS MISA.

Saksi tahu tersangka AP beberapa kali berkunjung ke rumah mereka untuk bertemu dengan saksi HAGAR MISA untuk memintah bantuan menggugurkan kandungan dari tersangka AP.

HAGAR MISA TEFA

Bahwa benar tersangka AP berkunjung kerumah saksi sebanyak 4 Kali,yang bertama pada akhir bulan Maret 2021,yang kedua pada bulan April 2021 ( tanggalnya tidak ingat ) yang ketiga juga masih pada bulan April 2021 ( tanggalnya tidak ingat ) lalu yang terakhir pada tanggal 18 April 2021 sekitar pukul 20.00 wita,selanjutnya setiap kali berkunjung tersangka AP memberikan imbalan yang totalnya Rp.350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ).

ASNAT TAEBENU NENOHARAN

Pada hari minggu tanggal 7 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 saksi, saksi TOMAS MELKIANUS PAE dan juga tersangka dan jemat yang lain berkumpul di gereja Imanuel Si’uf karena ada kegiatan sidang Tahunan, saksi dan tersangka bekerja dibagian konsumsi , saat itu saksi melihat ada perubahan pada tubuh tersangka AP lalu saksi mengatakan kepada saksi TOMAS MELKIANUS PAE” AP muka pucat trus dia punya perut besar,pasti dia hamil. 

TOMAS MELKIANUS PAE

Pada hari minggu tanggal 7 Maret 2021 saksi mengikuti kegiatan di gereja Imanuel Si’uf, saksi diberitahu oleh saksi ASNAT TAEBENU NENOHARAN dengan mengatakan”lu lihat AP dulu, dia punya perut besar, muka pucat, pasti dia hamil. Saksi hanya mendengar saja, namun tidak menanggapi kalimat tersebut.

SILPA POLISTONA

Saksi adalah saudara kandung dari tersangka AP, pada tanggal 21 April 2021 sekitar pukul 07.00 wita saat saksi hendak ke kamar mandi untuk buang air besar, saksi melihat ada bercak darah di atas closet lalu saksi membersihkan darah tersebut.

MARSELINUS MISA

Saksi tahu dan pernah melihat tersangka AP berkunjung ke rumah saksi ( rumah HAGAR MISA ) orang tua saksi, untuk memintah bantuan menggugurkan kandungan Tersangka AP.

OTNIEL SAEPETU

– Bahwa benar saksi mempunyai hubungan spesial dengan tersangka AP, dan hubungan tersebut sampai dengan hubungan suami istri tanpa ada ikatan pernikahan.

– Saksi dan tersangka melakukan hubungan badan sebanyak 3 Kali.

-Saksi tidak tahu bahwa akibat dari hubungan badan tersebut tersangka Hamil.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *