Terancam Batal Lantik, Jerry Manafe Minta Seleksi Perangkat Desa Nekmese Dikembalikan Sesuai Regulasi

Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, SH.,M.Th.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, SH.,M.Th, mengapresiasi Kepala Desa Nekmese yang sudah mengakui adanya kesalahan dalam penetapan hasil seleksi perangkat desa. Oleh sebab itu, Ia berharap kesalahan itu harus diluruskan kembali sesuai proses awal hasil perangkat desa.

“Kades harus tahu bahwa ada aturan atau regulasi yang mengatur jalannya proses seleksi, sehingga kalau memang sudah mengakui salah berarti harus dikembalikan sesuai aturan yang sebenarnya,” ujar Jerry kepada media ini, Kamis (12/8/2021) sore di ruang kerjanya.

Bacaan Lainnya

Dirinya mengingatkan kepada semua kepala desa, yang mana dalam proses seleksi  perangkat harus membaca secara baik aturan yang ada. Jika ada yang kurang jelas maka harus bertanya ke Dinas PMD, agar kekeliruan tersebut bisa dijelaskan, karena aturan tersebut berlaku bagi semua desa di seluruh Indonesia.

“Jangan sampai ada desa yangembuat aturan sendiri dan tidak sesuai dengan aturan yang sebenarnya, itu akan terjadi masalah. Jadi tidak cukup hanya minta maaf, Kepala Desa Nekmese harus memperbaiki itu dan wajib menyempurnakan tanpa alasan apapun, kalau tidak siapa yang mau lantik hal yang tidak benar seperti itu,” tegasnya.

Menurut Jerry, permintaan maaf Kepala Desa Nekmese harus di sertai dengan memperbaiki kesalahan secara benar dan mengembalikan sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada, jika tidak menjadi polemik yang perpanjangan di Desa Nekmese.

“Apa yang kades buat ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat Desa Nekmese. Jika dibiarkan maka akan ada persoalan yabg sama di kemudian hari,” ucapnya.

Jerry Manafe juga meminta semua panitia bersama camat untuk menjalankan Gus gainya sesuai regulasi yabg ada tanpa harus memutarbalikkan fakta. Persoalan seperti ini harus segera diselesaikan.

Persoalan di Desa Nekmese saya tegaskan sudah salah, mau dipaksakan untuk lantik yang salah kan tidak mungkin. Siapa juga yang mau lantik kalau regulasinya sudah jelas-jelas salah.

“Kepala desa itu pimpinan wilayah di desa, jadi harus punya komitmen. Tidak usah buat pembenaran kiri kanan. Cukup kembalikan semuanya sesuai dengan hasil yang ada, kalau tidak maka tidak bisa dilantik. Mereka memang sudah duduk bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut, tapi perlu saya ingatkan bahwa persoalan aturan regulasi tidak bisa lewat kesepakatan seperti itu,” ungkapnya.

Menurut Jerry, musyawarah itu diberlakukan pada hal-hal tertentu saja, contoh menyusun APBDes. Sedangkan untuk perangkat desa ada regulasinya, yaitu lewat seleksi yang mana peserta mendaftar pada bidang masing-masing seperti sekretari, Kaur atau kepala dusun. Maka hasil ujiannya harus diumumkan berdasarkan lamarannya.

“Tidak bisa tukar jabatan sesuka hati seperti yang kepala desa Nekmese lalukan. Itu sudah tidak sesuai regulasi dan tidak bisa diajak kompromi seperti yang dilakukan di Nekmese, fatal itu. Kasihan nanti masyarajat menilai bahwa kita membalikkan aturan yabg ada,” kata Jerry.

Dirinya mencontohkan bahwa kasus tindak pidana korupsi biasanya tersangka mengembalikan kerugian Negera, namun pengembalian kerugian Negara tersebut tidak menghilangkan proses hukum bagi tersangka. Sama halnya di Desa Nekmese, kepala desa sudah meminta maaf, bukan berarti masalah selesai, kepala desa atau panitia harus kembalikan pada hasil yang sebenarnya.

Argintha Ora yang dikonfirmasi terkait pertemuan bersama panitia seleksi perangkat desa dan Kades Nekmese menuturkan, hasil dari pertemuan tersebut belum final, lantaran tidak dihadiri oleh Camat Amarasi Selatan.

“Camat tidak hadir dan saya minta dihadirkan biar kita semua terbuka proses seleksi di Desa Nekmese. Saya akan berjuang sampai mendapat keadilan,” tegasnya.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *