Shirley Manutede Jadi Jaksa Penuntut Umum di Sidang Perkara Bank NTT Cabang Oelamasi

Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum, ketika bertindak sebagai JPU pada sidang perkara perbankan di PN Oelamasi.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Masyarakat harus mengetahui, bahwa tugas pokok Jaksa selain menjadi Jaksa Penyelidik, Jaksa Penyidik pada tindak pidana korupsi, Jaksa Pengacara Negara pada perkara perdata, juga sebagai Penuntut Umum (JPU) pada perkara Pidana (baik perkara Tindak Pidana Khusus maupun Tindak Pidana Umum), termasuk menjadi Penuntut Umum pada persidangan  perkara pidana di pengadilan.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum., kepada wartawan, usai menjadi salah satu Penuntut Umum pada sidang perkara tindak pidana Perbankan Bank NTT Oelamasi di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kamis, 27 Mei 2021.

Bacaan Lainnya

“Hari ini saya mengikuti persidangan perkara tindak pidana perbankan di Pengadilan Negeri Oelamasi,” ujarnya.

Shirley menambahkan, selain sidang, dirinya juga sekaligus dapat melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya persidangan serta memantau kinerja para JPU di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang ketika berada di persidangan.

“Hal ini sejalan atau sesuai dengan perintah dan arahan pimpinan saya, bapak Jaksa Agung RI, agar para Kajari juga harus sidang, jangan hanya bekerja dari belakang meja semata,” ungkapnya.

Shirley juga mengharapkan, hal ini dapat memberi semangat dan motivasi kepada para Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait