Seleksi Perangkat Desa Nekmese Tuai Kontroversi, Panitia Diduga Lakukan Kecurangan

Bukti hasil tes perangkat desa Nekmese yang dikirim oleh Argintha Ismael Ora kepada media ini.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kabupaten Kupang kembali mendapat kritikan. Kali ini sanggahan datang dari Argintha Ismael Ora, warga Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.

Kepada media ini, Jumat (06/8/2021) siang, usai mengantarkan surat ke pihak-pihak terkait di Pemkab Kupang, Argintha Ora menuturkan, dirinya merasa janggal terhadap proses seleksi perangkat desa di Desa Nekmese.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pihak panitia tidak menetapkan nilai hasil tes sebagai nilai akhir penetapan, tetapi sebaliknya panitia seleksi perangkat Desa Nekmese diduga mengambil hasil dari kecamatan ke desa yang kemudian mekanisme terkait penggunaan nilai tersebut tidak dipakai dalam nilai akhir.

“Anehnya yang duduk sebagai kepala dusun 5 itu sudah gugur, dan yang menang sebagai kepala dusun 5 malah naik sebagai Kaur Umum dan Perencanaan. Ini saja sudah salah besar, panitia harus menetapkan seseorang berdasarkan surat lamaran yang masuk, bukan rombak semaunya saja. Secara mekanisme aturan ini salah,” ujar Aris.

Bagi pria yang akrab disapa Aris ini, masalah menang dan kalah bukan suatu persoalan serius. Akan tetapi jangan membuat kampung sendiri menjadi tidak ada nilai dengan hal-hal yang kurang baik. Hal ini akan berdampak pada proses perkembangan dan pembangunan di Desa Nekmese.

Alasan dirinya menyurati Bupati Kupang dan dinas terkait, karena warga Desa Nekmese menanti kejujuran panitia pelaksana seleksi perangkat desa tingkat Desa Nekmese.

“Kami ingin kalah menang tetap puas. Jangan sampai ada buruk yang kita bawa ke pemerintahan desa. Saya akui kalah, namun percuma ada seleksi di kecamatan, kalau akhirnya semua bisa diatur sesuka hati panitia, contohnya kasus di Desa Nekmese ini,” ungkapnya.

Aris yang juga ikut dalam seleksi perangkat desa khususnya Kepala Dusun 4 menguraikan bahwa ada tiga poin penting dalam surat sanggahannya kepada Panitia Pemilihan Perangkat Desa Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan.

“Saya yang bertandatangan di bawah ini adalah peserta pemilihan perangkat desa untuk jabatan kepala dusun IV,” tulis Aris diawal suratnya.

Dalam surat tersebut, Aris Ora secara tegas menolak menolak hasil penetepan pemilihan perangkat Desa Nekmese karena merasa dirugikan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dan rekayasa panitia pemilihan.

Adapun kejanggalan dan rekayasa panitia adalah sebagai berikut. Pertama, Panitia tidak transparan sehingga menempatkan perangkat tidak sesuai dengan aturan. Selanjutnya diduga ada anggota panitia yang memberikan atau memberitahu jawaban ke salah satu peserta pada saat ujian berlangsung, dan yang ketiga, panitia tidak konsisten dalam memberikan nilai pada saat tes di kantor Desa Nekmese.

“Berdasarkan poin-point di atas, maka dengan ini saya mohon agar hasil penjaringan yang dilakukan tersebut segara dibatalkan, dan saya meminta agar pemilihan ini diambil alih oleh pihak kecamatan atau kabupaten,” pintanya.

Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Kupang, Wakil Bupati Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Camat Amarasi Selatan, Kapospol Amarasi Selatan, Kepala Desa Nekmese, BPD Nekmese dan Panitia Pemilihan Perangkat Desa Nekmese.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *