Rusdy Maga : Jauhi SARA, Mari Jaga Kota Kupang dari Perpecahan

Rusdy Maga, Pimpinan Redaksi Zonalinenews.com

Kota Kupang – InfoNTT.com,- Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur secara tegas minta Polda NTT tangkap pelaku pembuat dan penyebar konten politik SARA.

DPW MOI Provinsi NTT menerbitkan surat secara resmi kepada Rusydi Maga selaku Wakil Ketua I untuk membuat laporan polisi di Polda NTT, Sabtu (05/06/2021) malam.

Bacaan Lainnya

Rusdy Maha kepada wartawan (06/6) menjelaskan, secara organisasi dirinya tunduk terhadap mandat tersebut. “Ini merupakan mandat sehingga saya bertindak atas nama organisasi bukan pribadi,” ujarnya.

Lebih lanjut Rusdy menjelaskan, bahwa dasar laporan fokus terhadap pelaku pembuat maupun penyebar konten SARA

“Ini semua jelas untuk kepentingan masyarakat semata. Kita (MOI) ingin menyelamatkan banyak orang agar tidak terjebak dalam suatu konflik kepentingan sesat segelintir orang yang berusaha memprovokasi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Terlepas dari isu SARA yang beredar tersebut, Rusdy Maga berpesan agar menjaga hubungan persaudaraan antar sesama di Kota Kupang. Hal ini dikarenakan tali persaudaraan antar umat beragama sudah terjalin dengan baik sejak dulu kala.

“Kita semua bersaudara. Mari bersatu dan saling mengasihi. Damai itu indah, perbedaan bukanlah jurang pemisah tali persaudaraan antara kita, pakailah cinta dan kasih sebagai jembatan untuk kita saling bersilahturahmi,” tandasnya.

Rusydi juga menjelaskan, tidak semua peristiwa layak diberitakan. Tidak semua orang layak diwawancarai atau dimintai konfirmasi sebagai narasumber. Tidak semua peristiwa memiliki nilai berita. Untuk itu, Jurnalis harus peka dan menghindari berita yang beraroma SARA.

Dirinya berharap, media dan wartawan dalam mempublikasikan berita dan praktek yang ideal, tidak semua bahan berita langsung ditulis atau ditayangkan secara mentah, tetapi ada tahapan untuk memfilter atau digodok secara matang dalam redaksi sebelum dipublikasikan apalagi menyangkut isu sara.

“Harus diingat, kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa tanggung jawab. Kebebasan pers justru harus bertanggung jawab berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Terlebih bila terkait peristiwa yang patut diduga bermuatan SARA. Mari kita jaga hubungan persaudaraan ini secara baik tanpa mencedesai satu dengan yang lainnya,” jelas Rusdy. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *