Polsek Kupang Tengah Tetapkan 5 Tersangka Pembongkaran Kios di Desa Penfui Timur

Kapolsek Kupang Tengah, IPDA Elpidus Kono Feka, S.Sos dan kuasa hukum korban, Yance Messakh, SH.

Kupang-InfoNTT.com,- Setelah melewati tahap pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, Polsek Kupang Tengah akhirnya menetapkan lima orang tersangka dugaan kasus pengrusakan dan pembongkaran secara paksa sebuah kios di RT 025 / RW 008, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kapolsek Kupang Tengah, IPDA Elpidus Kono Feka, S.Sos, kepada awak media, Selasa (01/5/2021) siang mengatakan, lima orang tersangka pengrusakan kios milik Joel Kabnani, yakni FT, MN, LN, GB dan YB.  Kelimanya seperti yang tertuang dalam BAP diduga kuat melakukan tindak pidana 170 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Dapat kami jelaskan bahwa untuk penetapan 5 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP, yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan pengrusakan terhadap barang dalam hal ini kios sayur dari  saudara Joel Kabnani,” ujar Elpidus Kono Feka.

Menurut Kapolsek, proses ini sudah dilakukan gelar perkara pada pekan lalu. Kelima tersangka ini sudah memenuhi unsur pidana 170 KUHP, yang mana lima orang tersangka tersebut pada fakta di lapangan menurut BAP saksi, mengaku telah melakukan pengrusakan.

“Lima orang tersebut sudah kita tahan di rumah tahanan Polres Kupang sambil menunggu proses penyelidikan lanjutan yang dilakukan Polsek Kupang Tengah. Kita minta pihak korban untuk bersabar, dan kami akan berupaya semaksimal mungkin memberikan kepastian hukum, sehingga proses ini cepat selesai,” jelasnya.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum korban, Yance Messakh, SH, mengapresiasi kinerja Kapolsek Kupang Tengah bersama jajarannya. Hal ini dikarenakan, Polsek Kupang Tengah sudah menunjukan integritasnya dengan baik.

“Selain penetapan tersangka, saya juga sesali karena pada saat kejadian tersebut ada oknum aparat penegak hukum beserta aparat pemerintah desa yang ikut menonton pengrusakan tersebut. Jadi harus diungkap juga siapa aktor utama dari pengrusakan tersebut,” tegas Yance.

Dirinya juga kecewa terhadap stetmen seorang pengacara bahwa kasus ini merupakan persoalan administrasi, sedangkan fakta lapangan membuktikan bahwa ada tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain.

“Ada advokat yang menerangkan ke media bahwa kasus ini masuk kategori administrasi. Dia ngaur saja. Bagi saya dia kurang belajar hukum pidana, masa kalo tidak bedakan mana perbuatan pidana dan mana yang perbuatan administrasi. Dia kurang memahami pasal 170 KUHP dan 184 KUHAP, sehingga asal tabrak,” ujar Yance.

Dirinya juga berharap agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan agar ada titik terang, karena dirinya sebagai pengacara juga sudah dilaporkan ke Polres Kupang terkait pelanggaran UU ITE.

Hal ini menurut Yance, sangat tidak masuk diakal, padahal dalam postingannya jelas menyebut aparat desa, dan sudah dibuktikan bahwa memang benar ada aparat desa yang terlihat dalam kasus tindak pidana pengrusakan tersebut.

“Dalam mendampingi klien, saya kemudian juga dilaporkan tentang pelanggaran undang-undang ITE, yang mana menurut mereka yang saya posting adalah hoax, padahal itu yang sebenarnya terjadi. Polres Kupang harus lihat bahwa ini hoax atau tidak, di mana dalam keterangan saksi yang sudah dimiliki oleh Polsek Kupang Tengah, bahwa apa yang saya posting sudah terbukti,” tegasnya. (*CB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *