Kupang-InfoNTT.com,- Polsek Kupang Tengah berhasil membekuk pelaku pencurian di kios milik Onis Mandala yang beralamat di RT 015/RW 006, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Pelaku pencurian ini atas nama Pranto Tosi (18) tahun yang beralamat di RT 025/RW008, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos, kepada media ini, Senin (22/2/2021) siang mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polsek Kupang Tengah untuk diselidiki. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah pada Jumat,19 Februari 2021, sekitar pukul 11.00 WITA, Kapolsek Kupang Tengah lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua dan anggota Briptu Mey Irwan Putra, SH, melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku dibekuk di dalam kios milik orang tuanya yang terletak di RT 025 RW 007, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Polsek Kupang tengah juga berhasil ungkap kronologi kejadian.
Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka mejelaskan, bahwa kronologis kejadian awal, yakni pada hari Rabu 26 Agustus 2020, sekitar Pukul 18.00 WITA, pelaku pergi bermain di pangkas rambut temannya. Pada sekitar pukul 02.00 WITA (dini hari) pelaku pulang ke rumahnya di RT 025 RW 008 Desa Penfui Timur, yang mana rumah pelaku bersampingan dengan kios Korban.
Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku sampai di rumah, lalu pelaku melihat sepeda motor milik korban tidak diparkir disamping kios korban, sehingga pelaku curigai korban tidak berada di dalam kiosnya. Kemudian pelaku langsung masuk ke dalam rumahnya, dan mengambil sebilah parang serta 2 buah kursi plastik yang disusun menjadi satu di dalam pangkas rambut pelaku yang berada di belakang kios korban.
”Pelaku kemudian berjalan pergi ke kios korban. Sesampainya di pintu samping kios korban, pelaku mencungkil gembok pintu samping kios namun pintu tersebut tidak bisa terbuka. Lalu pelaku berjalan menuju depan kios dengan membawa sebilah parang dan 2 buah kursi plastik yang pelaku susun menjadi satu. Setelah itu pelaku naik ke atas kursi dan mencungkil gerendel pintu atas bagian dalam menggunakan parang sehingga pintu depan pun terbuka,” ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, pelaku kemudian langsung masuk ke dalam kios korban, lalu pelaku memeriksa barang-barang yang ada dalam kios dan menemuka satu buah peti yang terbuat dari kayu dalam keadaan digembok. Pelaku kemudian mencungkil peti tersebut dan mengambil semua uang yang ada dalam peti. Pelaku juga mengambil 3 bungkus rokok. Setelah itu pelaku keluar dari dalam kios melalui pintu depan.
”Di luar kios pelaku menghitung seluruh uang tersebut dan jumlahnya sebesar 20 juta rupiah. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli 2 buah handphone. Setelah itu pelaku melarikan diri ke Atambua dan kos di Atambua. Sisa uang curian tersebut digunakan untuk membayar kos dan memenuhi kebutuhan pelaku sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, maka Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kupang untuk selanjutnya mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Laporan : Chris Bani