Polres Kupang Ungkap Sindikat Pencurian Sapi di Kecamatan Fatuleu Barat

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung saat menyampaikan keterangan terkait kasus pencurian sapi di Kecamatan Fatuleu Barat.

Kupang-InfoNTT.com,- Polres Kupang ungkap kasus pencurian ternak sapi di Fatuleu Barat. Hal ini diselidiki Polres Kupang usai menerima Laporan Polisi Nomor : LP / B / 17 / IV / 2021 / Polsek Fatuleu / Polres Kupang, tanggal 13 april 2021.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung dalam jumpa persnya, Kamis (29/4/2021) siang menjelaskan bahwa awalnya korban atas nama Yoram Petan dan Esau Elias Paut kehilangan hewan ternaknya pada bulan Februari 2021.

Bacaan Lainnya

Para korban kemudian melakukan pencarian selama 2 bulan, namun hewan sapi mereka tidak ditemukan. Hingga akhirnya pada Selasa, 13 April 2021 lalu, kedua korban mendatangi pasar hewan Lili yang berada di Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Pada saat itu para korban melihat 2 ekor sapi betina milik mereka yang hilang sedang diikat di dalam lokasi pasar hewan Lili untuk dijual belikan.

“Ada pengakuan dari saudagar atas nama Yeskiel Mboro, bahwa 2 ekor sapi betina tersebut dibeli dari saudara Aminadab Malafu dan Oktovianus Teti pada Minggu, 11 April 2021. Pengakuan Yeskiel Mboro bahwa sapi yang dibelinya dari tangan para tersangka berjumlah 4 ekor sapi, yang terdiri 2 ekor sapi betina (induknya) dan 2 ekor sapi jantan (anak dari masing-masing sapi betina tersebut). Namun 2 ekor sapi jantan tersebut telah dijual kepada pembeli lain, sehingga hanya tersisa 2 ekor sapi betina saja yang masih berada di dalam lokasi pasar Lili. Yeskiel Mboro membeli 4 ekor sapi dari tangan para tersangka seharga Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah),” ungkap Kapolres Kupang.

Kedua korban lalu melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Fatuleu pada hari Selasa, 13 April 2021. Setelah menerima laporan, Reskrim Polsek Fatuleu menindak lanjuti laporan para korban dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu Aminadab Malafu dan Oktovianus Teti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku diperoleh fakta-fakta, bahwa para tersangka melakukan pencurian dengan cara memasang tali jeratan di lokasi padang gembala hewan ternak bernama RUMAH LIMA yang terletak di Dusun III Nauen, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten kupang (TKP) pada sekitar akhir bulan Januari 2021. Jumlah tali jeratan yang dipasang oleh para tersangka di TKP berjumlah sekitar 20 titik.

Lanjut Kapolres, setelah memasang tali jeratan di TKP, sekitar satu minggu kemudian atau di awal bulan Februari 2021, para tersangka mengecek di TKP, apakah sudah ada hewan ternak sapi yang terkena jeratan, yang waktu itu sudah ada 4 ekor sapi yang terkena jeratan, terdiri 2 ekor sapi betina (induknya) dan ekor sapi jantan (anak dari masing-masing sapi betina tersebut).

Setelah ke 4 ekor sapi yang terkena jeratan itu ditarik dan dipindahkan oleh para tersangka dari TKP menuju ke lokasi kebun milik tersangka Oktofianus Teti yang terletak di Desa kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, untuk diikat agar tidak diketahui oleh pemilik hewan ternak. 4 ekor sapi curian itu diikat di lokasi kebun tersebut selama 2 bulan, sambil menunggu waktu yang tepat untuk menjualnya.

“Selama diikat di lokasi kebun, sapi tersebut kemudian diubah capnya oleh para tersangka dengan inisial nama marga mereka, tujuannya agar pemilik hewan ternak sapi tidak mengenali hewan ternak sapi tersebut,” jelas Kapolres Kupang.

Barang bukti yang amankan polisi, berupa 2 ekor sapi betina berwarna bulu merah, berumur masing-masing sekitar 4 tahun, yang disita dari para korban, juga uang tunai sebanyak Rp 11.425.000 (sebelas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang disita dari tersangka Oktofianus Teti.

“Dari hasil penyidikan ditemukankan fakta, bahwa diduga kuat telah terjadi peristiwa pidana pencurian ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu oleh tersangka atas nama Aminadab Malafu dan Oktofianus Teti. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” tegas Kapolres Kupang.

Laporan: Ony Selan

Pos terkait