Polres Kupang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Milik PLN di Amfoang Selatan

Ilustrasi

Kupang-InfoNTT.com,- Polres Kupang menahan seorang terduga pelaku pencurian berinisial RN (25), yang diduga melakukan pencurian kabel gronding milik PLN sesuai Laporan : LP/B/ 96/V/2021/NTT/Polres Kupang, Kamis 20 Mei 2021.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Paur Humas Polres Kupang AIPDA Lalu Randy, kepada media ini (22/5), menjelaskan  bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Kamis 22 Mei 2021 sekitar pukul 02.00 wita di Desa Fatumetan, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

“Benar ada laporan kasus pencurian kabel milik PLN dengan cara memotong kabel Gronding sebanyak 7 buah kabel pada masing-masing tiang listrik di Desa Fatumetan, dan pelaku sudah ditahan di rutan Polres Kupang,” ujar Randy.

Menurut Randy, total kabel yang dicuri panjangnya sekitar 50 meter. Atas kejadian tersebut pihak PLN dirugikan sebesar Rp.6.250.000.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *