Persoalan Pekerjaan Fisik Hingga BUMDes, Kejari Kabupaten Kupang Tahan Bendahara Desa Kolabe

Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Setelah eksekusi mantan kepala desa Kolabe beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali tunjukan taringnya dengan menahan bendahara Desa Kolabe, Jeheskial Apus, SE, Rabu (30/6/2021) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH,M.Hum, kepada media ini (30/6) mengatakan, tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah melakukan penahanan terhadap tersangka Jeheskial Apus, SE, selaku Bendahara Desa Kolabe dengan Surat Perintah Penahanan Kajari Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

Shirley Manutede menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi keuangan dana desa Kolabe tahun 2016 dan 2017. Jeheskial diduga melakukan hal ini bersama-sama dengan mantan Kepala Desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus (dalam penuntutan terpisah).

“Tindak pidana yang dilakukan dengan cara melakukan pemotongan tunjangan honor perangkat Desa/Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), insentif RT/RW, membeli sepeda motor atas nama pribadi, menggunakan dana desa untuk keperluan pribadinya juga keperluan kepala desa,” ungkap Kejari.

Ditambahkan Shirley, Jeheskial Apus juga diduga ikut mengeluarkan biaya penyertaan modal BUMDes secara fiktif, melakukan belanja barang dengan mark up, melakukan pekerjaan pembangunan fisik dengan mark up dan fiktif dan tidak menyetor saldo kas tahun sebelumnya.

Terkait dengan perbuatan tersangka Jeheskial Apus selaku bendahara Desa Kolabe bersama-sama dengan mantan kepala desa Kolabe Albert Zefanya Nompetus, maka keduanya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.028.678.585,- (satu milyar dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah).

“Selanjutnya penyidik segera merampungkan berkas perkara tersangka dan segera akan ditingkatkan ke tahap penuntutan,” tandas Shirley.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *