Pengelolaan Dana Desa Manumean di TTU Sejak 2015 Hingga 2019 Diduga Sarat Korupsi

Salah satu proyek fisik di Desa Manumean yang belum selesai dikerjakan

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Manumean Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga sarat praktik korupsi, pasalnya pengelolaan DD di desa tersebut sejak tahun 2015 hinggah 2019 terbengkalai dan tak terurus. Demikian disampaikan salah tokoh masyarakat Desa Manumean, berinisial (KN) kepada media belum lama ini.

Menurut KN, sejumlah item kegiatan yang dibiayai dana desa hingga kini belum ada satu pun yang progres pengerjaannya di lapangan mencapai 100 persen. Sayangnya, anggaran proyek tersebut telah habis terpakai.

Bacaan Lainnya

Pengelolahan DD di desa tersebut pun tertutup dan tidak transparan. Diduga hanya kepala desa bersama aparatur desa saja yang mengetahui besaran anggaran dan jenis program kegiatan yang dilaksanakan melalui DD.

Dirinya mengatakan, pengelolaan DD di Manumean sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bahkan sejumlah item pekerjaan pun terbangkalai dan tak terurus. Pada tahun anggaran 2019 terdapat item kegiatan pekerjaan rumah 15 unit dengan per unit 46 juta tidak rampung selesai hingga saat ini. Fisik pekerjaan yang terlihat di lapangan tidak terurus dan hingga kini masih dikerjakan.

Lanjutnya, pada tahun 2018, terdapat lagi item kegiatan pemasangan meteran yang dibiayai dari Desa sebesar 2 juta rupiah lebih per KK. Pekerjaan tersebut juga belum tuntas dikerjakan hingga saat ini, dengan alasan ada belasan masyarakat yang belum menikmati penerangan dan pasang sendiri.

“Fakta di lapangan belum 100 persen tuntas namun dalam LPJ fisik pekerjaan telah selesai. Padahal sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 tidak ada satu pun kegiatan dari Dana Desa yang fisik pekerjaan di lapangan 100 persen. Dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa di Desa Manumean ini sudah terstruktur dan masif yang dilakukan oleh oknum kepala desa bersama perangkatnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya bersama seluruh masyarakat di Desa Manumean meminta kepada aparat hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa dan perangkatnya terkait dengan dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa tersebut.

Sementara itu awak media ini sudah berusaha mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Manumean Yosef Bukifan namun hingga berita ini ditutunkan belum berhasil dikonfirmasi.

Laporan: Aries Usboko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *