Soe-InfoNTT.com,- Panitia Seleksi (Pansel) Pejabat Tinggi Pratama Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Marthen Selan bersama anggotanya kurang lebih 20 orang termasuk panitia pendaftaran dipolisikan oleh Kepala Bagian (Kabag) ULP Setda TTS Otnial Tallo Tahun.
Kasat Reskrim polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera, STK.,SIK.,MH, kepada awak media ini, Selasa (19/01/2021) di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pelapor atas nama Otnial Tallo Tahun mempolisikan Pansel ke Polres TTS dengan laporan dugaan kecurangan seleksi pejabat tinggi pratama dan pemalsuan dokumen.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilaporkanpada tanggal 29 Desember 2020 lalu oleh Kabag ULP Setda TTS Otnial Tallo Tahun yang dilantik kembali menjadi Kabag ULP Setda TTS.
“Yang dilaporkan panitia seluruhnya, mulai dari pantia pendaftaran hingga pantia seleksi yang berjumlah kurang lebih 20 orang,” ujar Hendricka.
Setelah menerima laporan dugaan kecurangan seleksi pejabat tinggi pratama di Lingkup Pemkab TTS tersebut, Kasat Hendricka mengakui pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda TTS Marthen Selan dan juga Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) TTS Linda Fobia.
Meskipun baru dua orang saksi yang diperiksa penyidik Polres TTS, Hendricka menegaskan bahwa pada intinya setiap laporan yang dilaporkan dan diterima di Polres TTS akan ditindaklanjuti secara profesional.
Ketika ditanya soal akademisi yang tergabung dalam tim Pansel, Kasat Hendrikus membenarkan adanya tim dari akademisi. Namun, penyidik Polres TTS belum undang akademisi yang tergabung dalam Pansel itu untuk dimintai klarifikasi.
“Kita masih dalam proses penyelidikan kasus pemalsuan dokumen dan kecurangan seleksi pejabat tinggi pratama di TTS yang dilaporkan Kabag ULP TTS pada 29 Desember 2020,” tutupnya.
Laporan: Welem Leba