Pengadilan Tinggi Kupang Sumpah 54 Advokat PERADI dan PPKHI

54 advokat baru dari Peradi dan PPKHI ketika disumpah di Pengadilan Tinggi Kupang (20/1).

Kupang-InfoNTT.com,- Pengadilan Tinggi Kupang resmi melakukan sumpah terhadap 54 Advokat baru dari DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kupang dan PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia), Rabu (20/1/2021) di aula sidang Pengadilan Tinggi Kupang.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. H. Ali Makki, SH.,MH, mengingatkan agar Advokat yang disumpah selalu mengingat sumpahnya sebagai salah satu penegak hukum untuk ikut menegakkan hukum dan memberi jasa layanan hukum kepada masyarakat, dengan tidak menodai profesinya untuk terlibat KKN dengan seluruh aparat Pengadilan dan lainnya di wilayah NTT.

Ia menegaskan, Advokat harus terlibat dalam program Mahkamah Agung RI sebagai Peradilan Modern dgn penggunaan E Litigasi, E Court Banding dan penggunaan aplikasi-aplikasi Pengadilan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2020, yang semuanya ditujukan pada pelayanan prima dengan memangkas jarak dan waktu dengan penggunaan tehnologi IT.

Ali Makki menambahkan, acara penyumpahan tersebut Pengadilan Tinggi Kupang berkomitmen tidak melakukan pungutan apapun terhadap tersumpah, namun tetap memberikan pelayanan prima dan cepat. Hal ini terlihat saat acara, bahkan tidak ada nasi kotak dan juga air minum apapun di tempat penyumpahan.

Selain itu para Advokad juga diharapkan untuk membantu program Pengadilan di wilayah NTT dalam program pembangunan Zona Integritas dengan membangun Wilayah Bebas Korupsi WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Advokat hadir dengan tidak melakukan KKN dan memberi penilaian yang baik,” ujarnya.

Dalam acara tersebut dihadiri pula oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Para Hakim Tingg, Rohaniawan, para Pengurus DPC IKADIN Kupang, Philipus Fernandes, SH.,MH, dan Pembina PPKHI pusat, Reinaldo Saidi, SH.,MH. Berlaku sebagai saksi-saksi dalam sumpah ini, yaitu Manungku Prasetyo, SH.,MH, da Bagus Irawan, SH.,MH, yang merupakan Hakim pada Pengadilan Tinggi Kupang, dan juga para undangan.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait