Pemerintah Desa Rabeka Resmi Bagikan BLT Tahap I Tahun 2021 Bagi 162 KK

Kepala Desa Rabeka bersama para staf ketika memberikan penjelasan kepada masyarakat sebelum membagikan BLT Tahap I kepada warganya.

Amarasi-InfoNTT.com,- Seiring dengan situasi perkembangan dampak bencana pandemi covid-19 yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, dampak bencana covid 19 ini tampak dari menurunnya daya beli masyarakat karena berkurangnya pendapatan atau penghasilan warga masyarakat.

Mengurangi dampak tersebut, Pemerintah Desa Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk tahap 1. Pembagian BLT ini dilaksanakan pada, Jumat (25/6/2021) di aula kantor desa Rabeka.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Rabeka, Abdi Yarid Bani kepada media ini usai penyaluran BLT menjelaskan, BLT Dana Desa Tahun 2021 diberikan untuk 162 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah disepakati melalui Musyawarah Desa sebagai penerima BLT DD Tahun 2021.

Selanjutnya 162 KPM ini akan menerima BLT DD senilai Rp.300.000 per bulan selama 12 kali. Jumlah anggrana dana desa yang diangggarkan pemerintah desa Rabeka tahun 2021 untuk BLT senilai Rp.583.200.000.

“Dana yang masuk ke rekening hanya 1 bulan dengan insentif, sedangkan sisanya belum. Artinya yang masuk 89 juta ditambah dengan dana covid 8 persen, jadi semua dana yang masuk saat ini 159 juta rupiah,” jelas Yarid.

Sedangkan khusus pencegahan covid-19, dijelaskan Yarid, bahwa untuk tahun 2021 senilai 71 juta rupiah. Angka ini sesuai aturan yakni dianggarkan dari dana desa sebanyak 8 persen.

Lanjutnya, jumlah dana desa tahun 2021 yang masuk ke rekening desa Rabeka sebanyak Rp.887.570.000. Jadi, selanjutnya sisa dana desa tahun sebagian untuk insentif guru PAUD, kader Posyandu, lansia bidan KPM dan PKT.

“Dana 8 persen untuk pencegahan cobid-19, kita sudah lakukan dari bulan lalu seperti membuat pos dan penjagaan. Hari ini juga kita sekalian membagikan masker gratis bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2021 ini adalah sebagai pelaksanaan dari Ketentuan Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunahan Dana Desa Tahun 2021.

“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan dapat mengurangi beban perekonomian serta dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi covid 19,” tandas Kades Rabeka.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait