Pansus LKPJ DPRD TTS Turun Lapangan Melihat Lagsung Kondisi Internet Desa

Tim Pansus LKPJ DPRD TTS ketika berada di Desa Boentuka.

Soe-InfoNTT.com,- Pansus LKPJ yang dipimpin Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru, mendatangi Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih guna melihat kondisi proyek internet di desa tersebut, Senin (19/4/2021) siang.

Diketahui bersama bahwa saat ini program internet desa sedang dilidik Polres TTS dan Kejaksaan Negeri TTS. Saat didatangi Pansus LKPJ, internet desa tidak berfungsi. Pihak desa diketahui sudah memutus program tersebut sejak awal tahun 2021 lalu, namun hingga kini fasilitas milik Telkom tersebut tak kunjung diambil pulang pihak Telkom.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Boentuka, Gasper A.C Fuah kepada Pansus LKPJ mengatakan, dibandingkan dengan jaringan internet dari Handphone dengan jaringan internet dari internet desa, jaringan internet dari handphone jauh lebih bagus.

“Kami lebih sering menggunakan jaringan internet dari handphone dibandingkan dengan jaringan internet desa. Padahal, harga program internet desa tersebut mencapai 36 juta lebih,” ungkap Gasper.

Menurutnya, kuota Internet desa hanya 10 GB perbulan dengan jaringan yang lambat. Akhirnya masyarakat kembali menggunakan jaringan internet dari hotspot handphone. Makanya di awal tahun 2021 diputuskan program internet desa.

Dirinya juga mengakui bahwa pihak dari Kejari TTS maupun Polres TTS sudah mendatangi kantor desa Boentuka guna melihat program internet desa tersebut. Sebagai kades, Ia sendiri sudah memberikan keterangan kepada pihak penegak hukum.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru dan juga Wakil Ketua Pansus LKPJ, Uksam Selan, mendukung penuh proses hukum terhadap program internet desa tersebut. Keduanya berharap pihak penegak hukum bisa segera meningkatkan status penanganan kasus tersebut.

“Saat ini kasus tersebut sedang menjadi atensi publik. Kita berharap pihak penegak hukum bisa segera menuntaskan kasus tersebut,” ujar Yusuf Soru.

Yusuf sangat menyayangkan ada pihak yang mengatakan DPRD tidak punya kewenangan untuk mengawasi dana desa. Baginya, meski dana desa dari APBN, tetapi fungsi pengawasan tetap melekat. DPRD punya hak untuk awasi, karena itu salah jika ada yang mengatakan DPRD tidak bisa awasi dana desa.

Terkait kasus internet desa, Yusuf meminta Kades tidak perlu takut dan harus jujur ke penegak hukum, jangan sampai ada tendensi. DPRD tidak tega jikalau ada kepala desa dipenjara gara gara persoalan ini.

“Kepala desa harus jujur dan buka bukaan agar jangan jadi tumbal dalam kasus ini,” ujarnya.

Politisi PDIP ini juga berharap kepala desa memperhatikan keamanan pangan warga di tengah kondisi Covid 19 dan bencana yang membuat kondisi ekonomi morat marit.

“Tolong perhatikan keamanan pangan di desa.tidak boleh ada kelaparan. Kades harus sensitif soal urusan perut,” tegasnya.

Pantauan media ini, dalam kunjungan ini, tim pansus LKPJ dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru, Wakil Ketua Pansus LKPJ Uksam Selan, Sekertaris Pansus Semi Sanam, Anggota Pansus Hendrik Babys, Jason Benu, Thomas Lopo, Ruba Banunaek, Mel Bana, Habel Hoti Mariana Lakapu dan Yupic Boimau.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *