Menang Kasasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Eksekusi Pelaku Pemerkosaan

Terdakwa kasus pemerkosaan (tengah) saat digiring ke LP Kelas IIA Kupang oleh tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Tim Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melakukan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 992 K/Pid/2020 tanggal 22 September 2020 dalam perkara atas nama terdakwa Stefanus Windu Alias Nus yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan, dan melanggar Pasal 285 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum, menjelaskan, sebelumnya terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Oelamasi. Kemudian JPU Kejari Kabupaten Kupang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Bacaan Lainnya

”Kasasi tersebut diterima sehingga terdakwa dilakukan eksekusi tersebut, dan perkara Incrah,” ujarnya.

Selanjutnya terdakwa dilakukan tes kesehatan dan swab antigen. Terdakwa dinyatakan sehat, sehingga langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang.

Shirley menambahkan, ada beberapa perkara lain yang mana putusan MA sudah turun. Kejaksaan Kabupaten Kupang sedang dalam upaya memanggil terpidananya untuk dilakukan eksekusi. Apabila tidak koperatif akan dilalukan upaya paksa.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait