Mantan Pimpinan Bank NTT Cabang Oelamasi Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar

Oelamasi-InfoNTT.com,- Kasus  tindak pidana perbankan yang dilaporkan pihak Bank NTT cabang Oelamasi, berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit KMK-JP konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK-RC proyek tahun 2018 dan pemberian fasilitas kredit KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi inkracht.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Paur Humas Polres Kupang AIPDA Lalu Randy, usai menerima putusan tersebut, Rabu (09/6/2021) siang mengatakan, tersangka Jhon Sine, mantan kepala Bank NTT Cabang Oelamasi tersebut dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini sudah ada putusan, yang mana diduga kuat dilakukan oleh tersangka Jhon Sine yang saat itu merupakan pimpinan Bank NTT cabang Oelamasi,” ujar Randy.

Sebelumnya, selain melimpahkan berkas perkara dan tersangka, Polres Kupang juga menyerahkan barang bukti uang Tunai Rp 350.000.000, dokumen SOP pemberian kredit, laporan hasil audit investigasi oleh intern Bank NTT (Divisi SKAI).

Selain itu Daftar user olib’s Bank NTT Cabang Oelamasi, dokumen cek giro, slip penyetoran, slip penarikan, Dokumen Nota Debet kredit CN/DN. SK Pengangkatan sebagai pegawai Bank NTT serta SK pemecatan tidak dengan hormat yang dikeluarkan oleh Bank NTT terhadap tersangka.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU, Chrismiaty Say, SH, selaku Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kupang,” jelasnya.

Randy menambahkan, Kasus tindak pidana perbankan ini ditangani Polres Kupang setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Bank NTT, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka John Sine dalam pemberian dan pengeloaan fasilitas Kredit Modal Kerja Jangka Panjang (KMK-JP) Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC Proyek Tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 senilai Rp 9,4 miliar.

“Tersangka John Sine berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktek pemberian kredit fiktif pada Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang. John Sine juga selaku pemimpin cabang dan analis melakukan mark up jaminan untuk kredit-kredit KUR dan KMK RC,” ungkapnya.

Selain itu, selaku pemimpin cabang dan analis, tersangka juga melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lainnya (kredit belum lunas). Akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan tersangka John Sine tersebut, maka Bank NTT mengalami kerugian keuangan senilai Rp. 6.715.049.610.

Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Decky Arianto Safe Nitbani, SH.,MH, ketika dikomfirmasi media ini (09/6) mengatakan, mantan pimpinan Bank NTT cabang Oelamasi tersebut dikenai Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

“Terdakwa Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah sepuluh milyar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” ujar Decky.

Demikian putusan di dalam sidang terbuka permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin, 31 Mei 2021, yang dipimpin oleh Decky Arianto Safe Nitbani, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, S.H., Hendra Abednego Halomoan Purba, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Lukas Genakama, S.H., dan Jaret Isnain Sungkono, S.H.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait