Lurah Bello Digugat di PTUN Kupang Lantaran Berhentikan Warganya Sebagai Ketua RT

Kuasa Hukum Yulius Patola selaku Penggugat, Rian Van Frits Kapitan, S.H.,M.H.

Kupang-InfoNTT.com,- Mantan ketua RT. 007/RW. 003 Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atas nama Yulius Patola menggugat Lurah Bello, kecamatan Maulafa Kota Kupang. Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Yulius Patola selaku Penggugat, Rian Van Frits Kapitan, S.H.,M.H, saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (09/12/2021) pagi.

”Iya benar, kami telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, terkait dengan Surat Keputusan Lurah Bello yang memberhentikan klien kami, saudara Yulius Patola sebagai Ketua RT.007/RW.003, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Mungkin ini terdengar sederhana sebab ada ketua RT yang diberhentikan oleh Lurah, lalu lurahnya digugat ke Pengadilan. Namun lebih dari itu, kami juga ingin memberikan pehamahan bagi masyarakat bahwa persoalan-persoalan kecil seperti ini ada juga aspek hukumnya yang bisa diuji ke Pengadilan,” ungkap Rian.

Bacaan Lainnya

Menurut advokat muda ini, pengangkatan Yulius Patola sebagai Ketua RT. 007 di RW. 003, Kelurahan Bello, dimulai dari ditetapkan sebagai Calon Ketua RT. 007, sebab sebelumnya yang bersangkutan ikut dalam pemilihan Ketua RT 007 pada bulan Desember 2020. Dalam pemilihan Ketua RT. 007 tersebut diikuti oleh 4 (empat) orang calon dengan perolehan suara masing-masing Yusuf Tuan 32 suara, Yulius Patola 24 suara, Nimrot Bistolen 10 suara dan Yandri Bilaut 7 suara.

Lanjutnya, meskipun dalam pemilihan Ketua RT. 007, kliennya memperoleh suara terbanyak urut 2, sedangkan Yusuf Tuan memperoleh suara terbanyak urut 1, tetapi kliennya yang diangkat sebagai Ketua RT. 007 oleh Lurah Bello dan bukan Yusuf Tuan, sebab setelah dilaksanakan pemilihan, barulah diketahui ternyata Yusuf Tuan tidak memenuhi syarat menjadi Ketua RT.007.

Menurut Rian, sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 15 huruf i Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor: 9 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan yang menetapkan, “Untuk dapat menjadi pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi persyaratan pendidikan formal minimal Sekolah Menengah Atas/Sederajat”.

“Saudara Yusuf Tuan tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Sehingga seharusnya sejak awal, saudara Yusuf Tuan tidak dapat menjadi calon Ketua RT. 007 di RW. 003, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang,” tandasnya.

Rian menambahkan, sejak Yulius Patola diangkat sebagai Ketua RT. 007/ RW. 003, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, yang bersangkutan selalu mengerjakan tugas dan memberikan pelayanan kepada warga masyarakat RT. 007 dengan penuh tanggungjawab. Hal ini terbukti melalui berbagai kegiatan yang dihadiri olehnya dalam kapasitas sebagai Ketua RT. 007 di RW. 003, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

”Kegiatan yang dilakukan antara lain pada tanggal 01 Maret 2021, beliau (Yulius Patola) memperoleh undangan selaku Ketua RT. 007 dari panitia pemilihan Ketua LPM dan mengikuti serta memberikan suara dalam pemilihan Ketua LPM Kelurahan Bello itu dan pada tanggal 07 Agustus 2021. Beliau juga hadir dalam Rapat RT/RW se-Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Ada juga berbagai acara lainnya di Kelurahan Bello selalu dihadiri oleh Yulius Patola mdalam kapasitas sebagai Ketua RT. 007 di RW. 003, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang,” ujar Rian.

Akan tetapi, pada tanggal 17 September 2021, Lurah Bello melantik Yusuf Tuan menjadi Ketua RT. 007, di RW. 003, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang untuk menggantikan Yulius Patola tanpa sepengetahuan kliennya, dan pada tanggal 24 September 2021, melalui teman sesama Ketua RT, Yulius Patola diberitahukan dan ditunjukan SK Pemberhentiannya sebagai Ketua RT.007 dan Pengangkatan Yusuf Tuan untuk menduduki jabatan tersebut.

Menurut Rian yang juga Dosen Fakultas Hukum UKAW ini, dalam SK itu secara jelas ditulis bahwa memberhentikan Yulius Patola sebagai Ketua RT.007 dan mengangkat Yusuf Tuan sebagai Ketua RT. SK itu tertanggal 05 Januari 2021.

“Ini adalah tindakan yang semena-mena dari Lurah Bello, sebab Pak Yulius sekian lama bekerja menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Ketua RT.007, yakni sejak bulan Januari sampai dengan September 2021, tapi ternyata telah ada SK Lurah Bello tertanggal 05 Januari 2021 yang memberhentikan beliau sebagai Ketua RT 007 dan menggantinya dengan orang lain atas nama Yusuf Tuan, lantas bagaimana dengan tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh Pak Yulius dalam kapasitas sebagai Ketua RT.007 dalam rentan waktu itu? misalkan ikut memberikan hak suaranya dalam pemilihan Ketua LPM di bulan Maret 2021, apakah Ketua LPM terpilih menjadi tidak sah karena ada Ketua RT yang sudah diberhentikan namun ikut memberikan pendapat dan mengunakan hak pilihnya dalam pemilihan itu ? Serta masih banyak lagi kegiatan-kegiatan yang dihadiri oleh Pak Yulius dalam kapasitas sebagai Ketua RT.007 pada rentan waktu Januari sampai September 2021,” jelas Rian.

Bagi Rian Kapitan, ini merupakan persoalan serius yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan harus diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Alasan pengajuan gugatan ini telah sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu karena SK pemberhentian kliennya tersebut adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan secara prosedural atau substansial dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *