Kupang-InfoNTT.com,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT akhirnya gelar pelatihan Paralegal secara online (Zoom) dan offline bagi 100 orang peserta, Jumat 27 Agustus 2021 di Hotel Swiss Berlinn Kristal Kupang lantai I ruang Balroom.
Dalam pantauan media, acara pelatihan Paralegal ini diikuti 100 orang peserta. 50 orang mengikuti secara offline/ tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) covid-19 dan 50 peserta lainnya mengikuti melalui Zoom.
Pelatihan Paralegal tersebut merupakan sinergitas LBH Surya NTT dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkumham NTT.
Kegiatan ini diawali dengan seremonial pembukaan yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa pembukaan oleh Advokat Denete S.L. Sibu, SH, dan dilanjutkan dengan laporan panitia.
Ketua Panitia, Advokat Mutiara P. Manafe, SH., dalam laporan panitia menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas paralegal sebagai pelaksana bantuan hukum non litigasi (di luar pengadilan).
“Tujuan dari kegiatan ini adalah paralegal mampu melaksanakan peran dan fungsi sebagai paralegal yang berkualitas ditengah masyarakat untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum di Provinsi NTT,” ujar Mutiara.
Istilah “Paralegal” pertama kali tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam pasal 9 UU bantuan hukum antara lain disebutkan bahwa pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Sementara itu dalam pasal 10 antara lain disebutkan bahwa pemberi bantuan hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.
“Hadirin yang saya muliakan, kegiatan Pelatihan Paralegal tahun 2021 diselenggarakan oleh LBH Surya NTT dan juga bekerja sama dengan BPHN Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkumham NTT berlangsung di Kota Kupang. Aktualisasi Peran Paralegal dilaksanakan selama 3 bulan bertempat di Kantor LBH Surya NTT, jalan Perintis Kemerdekaan I Nomor 001 Kota Kupang,” jelas Mutiara.
Mengakhiri sambutannya, Mutiara mengucapkan terima kasih kepada semua peserta, pemateri atau narasumber dan seluruh panitia yang bekerja keras demi menyukseskan acara pelatihan paralegal ini.
Sementara itu, Advokat Herry F.F Battileo, SH.,MH, selaku pendiri dan pengawas LBH Surya NTT dalam sambutannya mengatakan awal mula dirinya termotivasi untuk mendirikan LBH ini karena dirinya tergerak hati untuk mendirikan LBH yang mana dulunya Ia adalah seorang jurnalis sekaligus pemilik koran minguan.
“Saya tidak bisa melakukan apa-apa ketika masyarakat meminta bantuan hukum karena saya hanya bisa memberitakan, tetapi saya lihat tidak ada perubahan, jadi saya bukalah LBH Surua NTT,” ujar Herry yang juga Ketua DPW MOI NTT.
Lebih jauh dijelaskan Herry, bahwa dengan kebulatan tekad untuk mendirikan LBH akhirnya LBH Surya NTT kini telah berjalan selama 7 tahun lebih dalam membantu masyarakat yang tidak mampu.
“Puji Tuhan sampai saat ini teman-teman yang seidealis kami masih bersama-sama karena kami berkeyakinan bahwa berdoa dan bekerja (Ora et Labora) pasti semuanya akan berjalan dengan baik, sehingga di otak kami LBH tidak terpikir sama sekali uang, tetapi yang ada di otak kami itu bagaimana kami bisa terus membantu orang-orang yang susah,” ujar Herry.
Saat ini LBH Surya NTT menjadi satu-satunya LBH yang terakreditasi dan terverifikasi di Kota Kupang sejak tahun 2019 yang telah menghasilkan banyak advokat profesional dan paralegal yang berpotensi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana D. Jone, SH., MH., melalui Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan sanggat mengapresiasi kegiatan paralegal yang dilakukan LBH Surya NTT tahun ini (2021).
“Paralegal itu perannya luar biasa dalam mengoptimalkan hukum bagi orang miskin. Karena ada adigium hukum yang berbunyi “Tajam kebawah, tumpul ke atas”. Ini salah satu motivasi untuk program bantuan hukum kepada orang miskin itu perlu dilakukan,” beber Arfan.
Lebih Jauh dijelaskan Arfan, dulunya paralegal masih diberikan kewenangan untuk masuk dalam ruang persidangan namun dengan adanya Putusan MA Nomor : 22 P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa paralegal hanya diberikan kewenangan pada non litigasi, karena bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Secara resmi Arfan membuka kegiatan pelatihan paralegal tahun 2021 yang dilaksanakan oleh LBH Surya NTT bekerja sama dengan BPHN Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkumham NTT dengan harapan kegiatan ini dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi seluruh peserta.
Sejumlah pemateri atau narasumber yang di hadirkan diantaranya Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham RI, Kartiko Nurintias, S.H., M.Hum., dengan materi Keparalegaan, Ketua PN Kupang Kelas I A yang diwakili oleh Hakim Rakmat Aries SB.,SH.,MH, dengan materi Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Kakanwil Kemenkum HAM NTT, Marciana D. Jone, SH.,MH, dengan materi Peran Paralegal Dalam Pelaksanaan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Kupang Kota yang diwakili oleh Kanit Tipikor, Iptu Arviandre Maliki S.Tr. K dengan materi Struktur Kemasyarakatan, Kajari Kota Kupang yang diwakili oleh Kasi Pidsus, Jeremias Pena, SH dengan materi Pengantar Hukum dan Demokrasi, Kepala P2TP2A Provinsi NTT diwakili sekretarisnya, Samuel B Latupeirisa, SKM, M.Kes dengan materi Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan.
Pemateri dari LBH Surya NTT, Ketua LBH Surya NTT E. Nita Juwita SH.,MH dengan materi Bantuan Hukum dan Advokasi, Advokat Ferdianto Boimau SH.,MH dengan materi Teknik Komunikasi bagi Paralegal, Advokat Ferdi Pegho SH dengan materi Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan dan Kronologi Dalam Bantuan Hukum serta Advokat Jidon Nubatonis SH.,MH dengan materi Aktualisasi Peran Paralegal.
Kegiatan dipimpin oleh Advokat Margaritha W. Mbate, SH selaku MC dan cameramen dan IT Muh. Hafiyyan A.G. Saleh dan Jemris E. Tamonob, SH bersama tim. Acara ini diakhiri dengan doa penutupan yang dipimpin oleh Advokat Ferdi Pegho, SH. (*Tim)