Kuasa Hukum Minta Kepolisian Menindak Tegas Para Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Taloetan

Salah satu rumah warga yang terbakar.

Kupang-InfoNTT.com,- Para pelaku pembakaran dan pengrusakan rumah di Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, hingga kini belum ditangkap oleh Polres Kupang. Pasalnya sejak kejadian 28 Maret 2021 hingga kini aparat keamanan belum menangkap para pelaku.

Salah satu korban, Guster Tafoki kepada media, Sabtu (24/0421) menjelaskan, tanggal 28 Maret 2021 sedang ada sidang jemaat di gereja. Sementara berlangsung sidang, tiba-tiba ada seorang warga nama Riven datang dan memberitahukan bahwa rumahnya terbakar.

Bacaan Lainnya

“Tiba-tiba Riven datang dan beritahu saya bahwa rumahnya terbakar, tapi saat itu saya pikir hanya kebakaran murni,” tutur Guster.

Lanjutnya, tiba-tiba ada lagi yang berteriak bahwa rumahnya terbakar dan saat itu baru diketahui bahwa kebakaran yang terjadi tidak biasa. Berdasarkan data lapangan, ada 15 rumah yang terbakar dan 6 rumah hancur berantakan. Selain total korban rumah yang terbakar dan rusak juga terdapat hewan yang mati dibantai.

“Ada sejumlah hewan yang mati karena dibakar, ditikam dan dipotong. Hewan yang mati yang kita lihat memang tidak manusiawi karena ada 1 hewan yang ditikam sebanyak 24 kali,” ungkap Guster.

Lebih jauh dikatakannya, sesaat kemudian ada sejumlah massa yang datang dari arah desa tetangga (Desa Bone) menggunakan 1 unit truk dan massa tersebut membawa benda tajam.

“Senjata tajam yang dibawah saat itu berupa anak panah dan kartapel. Anak panah tersebut juga dilengkapi dengan busur, kayu, besi panjang dan pedang,” bebernya.

Ia menambahkan, selain benda tajam, ada sejumlah alat bantu yang digunakan untuk membakar rumah seperti bensin, kain bakar, pemantik dan juga bom yang dibawa. Dari 21 rumah yang dibakar, tidak ada korban jiwa.

“Saat itu kami sempat bertemu dengan aparat keamanan karena kami berpikir akan mendapat perlindungan, namun kami mendapat statment dari kepolisian untuk lari menghindar dari kampung, itu polisi dari Polsek Nekamese,” ujarnya.

Dikatakan Guster, sampai saat ini belum ada satu pun pelaku yang ditangkap. “Pelaku sebagian saya kenal yaitu Paulus Taba, Joni Hoinbala, Agustinus Manit, Salmun Sak, Rehan Lopmeta, Marsel Lopmeta, Dominggus Manat dan sekelompok orang yang kami tidak kenal,” terang Guster.

Lanjutnya, kurang lebih para pelaku saat itu sebanyak 50 atau 60 orang yang tidak dikenal. Kendaraan yang digunakan saat itu satu truk, yang diketahui para korban bahwa sopirnya bernama Ayub Sufmela.

Dari kejadian ini, Guster berharap sebagai warga Negara Indonesia, yang menganut sistem hukum, maka harus ditegakkan. Hal ini agar masyarakat mendapat perlindungan secara hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-udangan yang berlaku di Indonesia.

Untuk diketahui, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kupang, dengan nomor laporan polisi: LP/B/60/III/2021/NTT/Polres Kupang tertanggal  29 Maret 2021.

Informasi yang dihimpun media ini, sebanyak  16 rumah yang terbakar dengan pemilik rumah Angrifen Nesi, Dominggus Rohi Lodo, Albert Namah, Antonius Niuflapu, Erlan Jabi, Yosep Nesi, Jidron Jabi, Guster Tafoki, Yanton Tafoki, Absalom Namah, Yusak Bilaut, Habel Mamat, Alpi Nesi

Selain itu pemilik 6 rumah yang hancur, yakni Rut Bobys, Anderias Nesi, Sem H Tasesab, Anton Nesi, Oris Tasesab.

Salah satu staf dari LBH Surya NTT, Zet Misa, SH, saat dimintai tanggapannya mengatakan, selaku kuasa hukum para korban, dirinya meminta agar pihak yang berwajib menindak tegas para pelaku.

“Saya harap kalau bisa pihak kepolisian menindak tegas para pelaku supaya mendapatkan efek jera,” tutur Zet. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *