KNPI Kabupaten Kupang Soroti Berbagai Polemik Seleksi Perangkat Desa

Komite Nasional Pemuda Indonesia

Kupang-InfoNTT.com,- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kupang terus mengkritisi berbagai polemik seleksi perangkat desa di Kabupaten Kupang yang diwarnai dengan persoalan di beberapa desa.

Sekretaris KNPI Kabupaten Kupang, Yeftha Y. Sabaat, S.I.P.,M.I.P, kepada media ini (14/8) mengatakan, berbagai persoalan yang terjadi ini menandakan bahwa kesiapan pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan good governance belum sepenuhnya termanifetasi dengan baik.

Bacaan Lainnya

“Kerjasama yang baik dari unsur pemerintahan merupakan tolak ukur penyelenggaraan pemerintahan di desa, semisal produk kebijakan yang dibuat untuk proses seleksi perangkat desa atau pemilihan kepala desa sudah memperhatikan prinsip demokrasi atau tidak, jangan sampai produk kebijakan yang dibuat bermuatan kepentingan para aktor pembuat dan pengambil kebijakan untuk menjaga eksistensi dan mengamankan kepentingan jangka panjang di tingkat desa yang notabene merupakan basis pemilihan para aktor tersebut,” ujar Yeftha.

Koordinator Lopo Demokrasi ini juga menambahkan, polemik yang terjadi saat ini tentu merugikan pihak masyarakat yang mempunyai kompetensi untuk bersaing secara sehat dalam proses seleksi perangkat desa, yang akhirnya tereliminasi oleh produk kebijakan yang dibuat.

Yeftha mengungkapkan, proses seleksi perangkat desa yang tidak transparan dan profesional akan berimplikasi pada kinerja perangkat desa itu sendiri. Untuk itu perlu adanya pelibatan pihak ketiga dalam proses seleksi tersebut.

“Pihak ketiga yang dimaksud dalam kasus ini ialah universitas atau akademisi yang berkompeten untuk melakukan seleksi perangkat desa. Mengingat keterlibatan pihak ketiga dapat meyakinkan masyarakat desa akan keterbukaan sistem rekrutmen, apalagi proses seleksinya bukan hanya ujian tertulis dan wawancara saja tapi perlu ditambahkan psikotes, tes praktik (tes kemampuan IT),” jelasnya.

Bagi Yeftha, seleksi perangkat desa oleh pihak ketiga diharapkan bisa lebih profesional dan independen, sekaligus meminimalisir politisasi jabatan dari kepala desa dan panitia pelaksana yang notabene orang dalam yang ingin mempertahankan status quo.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *