Kefamenanu-InfoNTT.com,- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dari Fraksi Gerindra Yasintus Usfal mengecam keras tindakan Kepala Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Yohanes Seko Haki, yang diduga menyelewengkan dana desa sejak tahun 2018 hingga 2019. Di mana hingga memasuki tahun 2021, beberapa pembangunan yang dibiaya dari dana desa tidak kunjung selesai.
Hal ini disampaikan Yasintus Usfal kepada Media ini, Jumat (19/2/2021) di kediamannya. Pernyataan keras ini disikapi Yasintus lantaran menyikapi pengaduan BPD Fafinesu B kepada DPRD TTU dan Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU beberapa waktu lalu.
Yasintus mengatakan, program dana desa bagi masyarakat wajib dikelola secara transparan dan haram untuk dikorupsi. Apa yang menjadi hak rakyat selaku penerima manfaat, wajib menerima bantuan sesuai standar operasional prosedur. Tindakan pemotongan atau pemangkasan dalam bentuk dan dalil apapun tidak dapat dibenarkan.
“Jika ini benar maka tindakan Kades Fafinesu B sudah melanggar aturan dan patut diproses. Hal yang sama bagi atau aparat desa lainnya harus berlaku jujur dalam melayani rakyatnya. Ini perintah undang-undang yang tidak boleh dilanggar. Apabila terbukti sesuai laporan BPD Fafinesu B, maka kades selaku penanggungjawab realisasi Anggaran di tingkat desa patut di mproses hukum tanpa kecuali,” tandasnya.
Yasintus menambahkan, dugaan kasus tersebut juga merupakan peringatan bagi desa-desa lainnya yang selama ini berlaku tidak jujur dan diskriminatif bagi masyarakat yang dipimpinnya.
Sebagai wakil rakyat, Yasintus juga mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU dan berharap kasus tersebut akan diproses hingga tuntas, sehingga memberi pembelajaran kepada oknum kepala desa yang ingin bermain dan mencari keuntungan pada situasi bencana atau pendemi.
Dirinya juga menghimbau agar Dinas PMD dapat membina para kepala desa karna sampai hari ini adanya kasus-kasus itu karna fungsi kontrol dari dinas terkait sangat lemah.
Terkait oknum sekdes yang melarang wartawan untuk meliput, Yasintus secara tegas mengatakan bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang keliru, karena sebenarnya jurnalis sampai hari ini dilindungi dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kebebasan pers, dan menjalankan tugas sesuai kode etik yang berlaku.
“Seharusnya pemerintah bersyukur dengan kehadiran pers ditengah-tengah masyarakat. Dikarenakan pers punya semangat yang tinggi untuk mendorong pemerintah ke hal yang lebih baik, pers juga punya fungsi kontrol yang sangat tinggi terhadap suatu Negara,” tegas Yasintus.
Untuk diketahui, sebelumnya diberikan media ini, BPD Andreas Lalus bersama beberapa anggotanya mengadukan Kepala Desa Fafinesu B ke Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU dan DPRD TTU. Dalam pengaduan tersebut, BPD menyebut dugaan adanya sejumlah proyek fisik yang pengerjaannya menggunakan dana desa tahun 2019 dan hingga kini tidak rampung, namun dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, kepala desa menyatakan realisasi anggaran mencapai 100 persen.
Proyek fisik tersebut yakni pembangunan 1 unit sumur bor dengan anggaran Rp. 310.000.000, dan ada pula pengadaan sapi 88 ekor. Untuk proyek pembangunan sumur bor dikerjakan oleh kepala desa sendiri dan letaknya di depan rumah kepala desa tanpa pelelangan.
Ada juga delapan unit rumah pada tahun 2020 bersumber dari dana desa, yang hingga kini pengerjaannya baru sebatas pembangunan tembok dan belum rampung. Ditambah dengan pengadaan sapi yang nilai pagu anggaran mencapai Rp. 433.400.000, per ekor sapi senilai Rp. 4.925.000. Ini juga diduga dipotong oleh kepala desa dan perangkat.
Laporan: Aries Usboko