Keputusan Kepala Desa Enolanan Berhentikan Perangkatnya Cacat Hukum

Ilustrasi

Kupang-InfoNTT.com,- Proses memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

Bacaan Lainnya

Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan Kepala Desa Enolanan Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang – NTT. Di mana Kepala Desa Enolanan diduga kuat berhentikan tiga orang perangkat desanya tanpa alasan.

Pemberhentian tiga orang perangkat Desa sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Enolanan Nomor 23/KEP/DEL/2021, Nomor 24/KEP/DEL/2021, Nomor 25/KEP/DEL/2021 tanggal 15 Oktober 2021 tentang pemberhentian perangkat Desa Enolanan tahun Anggaran 2021.

Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Enolanan, Leksi A. Namah, tiga orang perangkat yang diberhentikan yaitu Kepala Seksi Pemerintahan Oskar J. Nope, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Perencanaan Mesak Benu dan Melkisedek Beis.

Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya, Kamis (11/11/2021) menyebutkan, pemberhentian tiga perangkat desa oleh Kepala Desa Enolanan tanpa alasan jelas.

Menurut sumber yang enggan namanya ditulis, ketiga perangkat desa yang diberhentikan itu tidak pernah berbuat kesalahan fatal dan masih memenuhi syarat memangku jabatan masing-masing.

“Ketiga perangkat desa itu pun tidak pernah diberikan surat peringatan oleh kepala desa jika telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” ungkap sumber tersebut.

Sumber menduga, pemberhentian tiga perangkat desa buntut dari sakit hati kepala desa yang telah dilaporkan oleh sejumlah warganya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Desa Enolanan.

“Dalam surat keputusan kepala desa tidak menyebutkan apa alasan tiga orang itu diberhentikan, tiba-tiba ada SK itu,” ujar sumber.

Sumber mengatakan, Camat Amabi Oefeto Timur, Maher Ora, dalam surat penegasannya kepada Kepala Desa Enolanan menyebutkan, bahwa Surat Keputusan pemberhentian tiga perangkat Desa Enolanan cacat hukum.

Surat penegasan Camat Amabi Oefeto Timur Nomor 145/221/AOT/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 poin 4 menyatakan Surat Keputusan Kepala Desa Enolanan dinyatakan cacat hukum karena bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.

Sumber mengungkapkan, setelah menerima surat penegasan Camat Amabi Oefeto Timur, ketiga perangkat Desa yang diberhentikan oleh kepala desa datang ke kantor desa untuk bekerja seperti biasa.

Namun ketika tiba di kantor desa, Kepala Desa Enolanan Leksi A. Namah menyuruh ketiga perangkat desa pulang saja karena menurut kepala desa ketiganya telah diberhentikan.

“Setelah dapat surat camat, tiga orang ini masuk kerja tapi kepala desa bilang kalau camat kasih surat ya silahkan pergi kerja ke kantor camat saja. Kalau mau tetap di kantor desa berarti kerja sukarela karena tidak ada uang untuk bayar gaji kalian,” jelas sumber.

Diduga kuat, gaji ketiga perangkat sejak bulan Januari hingga November 2021 belum juga dibayarkan oleh Kepala Desa Enolanan. Sampai berita ini dipublikasi, Kepala Desa Enolanan Leksi A. Namah belum dapat dikonfirmasi. (*KI/Jessy)

Pos terkait