Kupang-InfoNTT.com,- Kasus pembunuhan kembali terjadi di Kabupaten Kupang. Kali ini terjadi di kampung Oenunu, Desa Fatukanutu, Kacamatan Amabi Oefeto Timur, Minggu 23 Mei 2021 pukul 17.00 wita.
Informasi yang diperoleh media ini, korban atas nama Bernat Faot (52), yang beralamat di RT 21 / RW 11, Dusun 6, Desa Fatukanutu. Sedangkan terduga pelaku atas nama Romelos Agustinus Taraen (49) yang juga dari Desa Fatukanutu.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Paur Humas Polres Kupang AIPDA Lalu Randy, kepada media ini (23/5) menjelaskan, bahwa kronologis kejadian berawal saat korban melihat pelaku yang sedang mengambil kelapa milik korban. Kemudian korban menegur pelaku, namun pelaku tidak menerima dirinya ditegur oleh korban.
”Karena tidak terima ditegur, pelaku spontan mengambil parang yang ada dibawa pada saat mengambil kelapa, dan langsung menyerang korban dengan parang tersebut. Serangan mengenai kepala bagian belakang, dan di pelipis kanan secara berulang ulang mengakibatkan korban jatuh. Setelah korban terjatuh pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Randy.
Warga setempat lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Kupang Timur. Jajaran Polsek Kupang Timur dipimpin langsung Kapolsek IPTU Victor H. Saputra, yang juga dibantu KSPKT IPDA Mansur Saleh, dan Tim inafis Polres Kupang langsung mendatangi TKP.
Beberapa jam setelah lakukan pengejaran, akhirnya anggota Polsek Kupang Timur berhasil membekuk pelaku pembunuhan tersebut.
Laporan: Chris Bani